DERAKPOST.COM – Kondisi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang dikorupsi saat hal Pembangunan Untuk Pendalaman Alur Pengerukan (Dredging), serta Penimbunan (Dumping). Saat ini menjadi proses diranah hukum. Karena, diduga proyek demikian itu dikorupsi dan sudah ada tujuh tersangka.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri resmi melimpahkan tujuh tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar beserta uang barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (11/12/2025) siang. Pelimpahan ini menjadi penanda bahwasa kasus korupsi terbesar di Batam akan segera memasuki proses persidangan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan bahwa untuk pelimpahan dilakukan setelah Jaksa memastikan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Meskipun itu penyidik menegaskan proses penelusuran tidak berhenti di sini. “P21 ini bukan berarti proses selesai. Kami ini, masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ujar Gokma.
Salah satu fokus penyidik disaat ini adalah penelusuran aset dari para tersangka yang diduga juga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Hal dilakukan memaksimalkanya pengembalian kerugian negara yang masih jauh dari nilai total. Yang karena, sambung dia, sejauh ini pengembalian baru sekitar Rp1,6 miliar, dari total kerugian lebih dari Rp30 miliar. Maka ini terus ditelusuri
Berawal dari Proyek Mangkrak Batuampar
Kasus ini mencuat dari proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang mangkrak dan menuai banyak kejanggalan. Pekerjaan proyek dinilai tidak sesuai kontrak—mulai dari pancang yang hanya berdiri setengah, area kontainer tidak tertata, hingga laporan progres yang tidak mencerminkan kondisi lapangan.
Proyek senilai Rp75 miliar itu menjadi sorotan besar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan serius. Dari total nilai kontrak, sekitar Rp63 miliar telah dicairkan, dan negara mengalami kerugian mencapai Rp30.065.457.054.
Penyidikan dimulai setelah laporan masyarakat pada 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan awal 2025. Sebanyak 146 saksi diperiksa, termasuk pejabat BP Batam, kontraktor, konsultan, dan penyedia jasa proyek yang berlangsung pada 2021–2023.
Tujuh Tersangka, Peran Berbeda
Penyidik kemudian menetapkan tujuh tersangka, masing-masing dengan peran berbeda:
AM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam
IMA – Perwakilan Konsorsium
IMS – Komisaris PT Indonesia Timur Raya
ASA – Dirut PT Marinda Utama Karya Subur
AHA – Dirut PT Duri Rejang Berseri
IRS – Konsultan perencana
NFU – Tim pelaksana penyedia
Mereka diduga kuat melakukan manipulasi laporan, mark-up, menerima fee, hingga hal menyalahgunakan kewenanganya selama proses pengerjaan dan pengadaan. Dikata dia, penyidikan juga menemukanya praktik pemberian data teknis oleh dari konsultan kepada peserta lelang dengan imbalannya itu Rp500 juta. Selain itu, PPK diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara layak.
Barang Bukti dan Penangkapan
Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Dokumen proyek & perangkat komputer
* Emas 68,89 gram
* Logam mulia 85 gram
* Uang tunai Rp212,7 juta
* Uang 1.350 dolar AS
Ketujuh tersangka ditangkap di tiga daerah berbeda: empat di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Mereka ini ditahan di Rutan Polda Kepri, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum. Dalam hal atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (Idris)