DERAKPOST.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) pun mengadakan pertemuan dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Hal pertemuan ini, yang sedianya membahas pengaduan masyarakat adat di Balai Adat, Jumat (12/12/2025), terpaksa dihentikan
Pertemuan saat itu dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil itu, awalnya dibuka dengan pemaparan mengenai terbentuk LAMR dan dasar hukumnya yaitu melalui Peraturan Daerah. Datuk Seri kesempatan uga memperkenalkan jajaran pengurus di LAMR yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pemaparannya, Datuk Seri Taufik menyampaikan bahwa banyaknya aduan masyarakat adat terkait kemitraan KSO sawit pasca operasi penertiban Satuan Tugas (Satgas) di Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yakni yang dilaksanakan berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut.
Menurut LAMR, menyangkut lahan sawit yang berdiri di atas tanah ulayat delapan kelompok masyarakat adat di Riau. Datuk Seri Taufik inpun menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik, sehingga LAMR harus berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menjaga stabilitas daerah.
Setelah pemaparan dan pembukaan oleh Datuk Seri Taufik tersebut. Dan perwakilan Agrinas yang hadir berjumlah empat orang. Maka, salah satu staf bernama Manulang menyatakan perusahaan peduli terhadap aspirasi masyarakat adat.
Kesempatan itu, Manulang menyampaikan, bahwa dari Agrinas berharap mendapatkan masukan untuk bisa mencegah terjadinya konflik di lapangan. Dia juga menyebutkan bahwa pimpinan Agrinas tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut, namun diwakili kepada jajaran pihak perusahaan.
Mendengar akan ketidakhadiran pimpinan perusahaan tersebut, langsung mendapat respons dari Timbalan DPH LAMR, Datuk H. Tarlaili yang menilai kalau Agrinas tidak menghargai masyarakat adat Riau. Dalam hal ini, Tarlaili menyatakan pertemuan tak akan membuahkan keputusan, yang sebab hadir hanya staf, bukanya pejabat memiliki kewenangan.
Datuk Tarlaili juga menilai, dari sejak awal masuk ke Riau, Agrinas tidak menunjukkan penghargaan pada pihak masyarakat adat, sehingga masyarakat ini memilih berjuang dengan cara mereka sendiri.
Sekretaris DPH LAMR, Jonnaidi Dassa, menambahkan bahwa banyak laporan masyarakat adat yang mengaku tanah mereka dicaplok, sehingga penyelesaian harus dihadiri pimpinan yang bisa mengambil keputusan kebijakan.
Ketua BP Sentra Budaya dan Ekraf LAMR, Datuk Firman Edi, turut menyampaikan bahwa dialog semestinya menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat adat yang merasa dirugikan.
“LAMR adalah lembaga yang pertama mendukung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tapi apa yang diberikan negara terhadap masyarakat adat Riau, kenapa tidak menghargai. Padahal keberpihakan LAMR kepada pemerintah jelas, dan ini semua demi masyarakat adat,” ucap Datuk Firman.
Datuk Firman menjelaskan, bahwa ketua DPH LAMR ini levelnya cukup tinggi. Sementara dari Agrinas yang datang hanya selevel staf. Ia melihat bahwa pertemuan ini hanya sia-sia saja karena tidak akan menghasilkan keputusan atau kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Melihat respon dari pengurus LAMR tersebut, Datuk Sri Taufik yang memimpin pertemuan mengatakan, bahwa Agrinas harus banyak berbenah sementara persoalan yang dihadapi sangat komplit. “Karenanya pertemuan ini kita tunda dan menunggu pimpinan Agrinas bisa datang,” ujar. (Rezha)