Polres Meranti Tangkap Satu Orang yang Terduga Pelaku Ilog Beserta Barang Bukti

0 156

DERAKPOST.COM – Saat ini aktifitas Ilegal Logging (Ilog) masih saja terjadi di daerah Provinsi Riau. Seperti halnya di Kabupaten Meranti, Desa Tanjung Darul Takzim, pada Kecamatan Tebingtinggi Barat. Ini terbukti, diamankan itu seorang pria terduga pelaku di kawasan Sungai Pertas.

Aktiitas penebangan liar atau Ilog tersebut, diketahui hal perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres di Kabupaten Meranti, kembali mengamankan seorang terduga pelaku, hari Senin (8/12/2025). Dari lokasi, petugas menyita sekitar 8 ton kayu olahan yang siap diperjualbelikan.

Pria berinisial MS tersebut diamankan dan beserta perlengkapan kerja digunakannya itu untuk memotong serta merakit kayu di lokasi terpencil tersebut. Penangkapannya dari terduga pelaku kembali memunculkan pertanyaan klasik. Yakni siapa jadi pemain besar di balik hal perdagangan kayu ilegal yang masih terjadi disana.

Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Roemin Putra SH MH, menyampaikan bahwa untuk pengungkapan bermula dari laporan warga. “Tim ini segera bergerak, dan menemukan aktivitas penebanganya liar berikut barang bukti di lokasi,” ujar Roemin, di hari Kamis (11/12/2026) saat berikan keterangan.

Dikatakan dia, barang bukti diamankan itu 8 ton kayu olahan, perlengkapan chainsaw, hingga peralatan pendukung lain. Saat itu, MS diketahui tengah merakit kayu diduga akan diangkut menggunakanya pompong.
AKP Roemin menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan.

“Terduga pelaku dan barang bukti, sudah kami bawa ke Mako Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. Sambung dia, MS itu dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang telah diperbarui dengan UU 6/2023, serta pasal-pasal lain didalam KUHP.

Kesempatan itu Roemin mengatakan, hal penangkapan terduga pelaku Ilog tersebut tidak berhenti disitu saja. Namun, didalam hal ini proses penegakan hukum terhadap aktor besar, ataupun cukong bersembunyi dibalik buruh atau pelaku akan tetap terus menjadi pelacakan untuk pada penegakan aturan hukum. (Sang)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.