Helda Arianti Guru Honor SMPN 1 Kampar Gagal Dapatkan SK PPPK, Diduga Gegara Salah Input Data BKPSDM

0 167

DERAKPOST.COM – Diketahui, di hari Senin (8/12/2025), ribuanya orang riang gembira ini dengan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi ada juga kisah pilu dari seorang guru honorer di SMPN 1 Kampar, di Kabupaten Kampar, Helda Arianti (32),  gagal mendapatkan SK itu, meskipun telah mengabdi selama delapan tahun.

Kegagalan itupun Helda, yang dikarenakan tidak diterima sebagai PPPK tersebut, yang diduga karena adanya kesalahan input data dipihak instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.

Pada hari Senin (8/12/2025), Helda tidak termasuk dalam 890 orang PPPK Tahap II dan 2.056 PPPK paruh waktu menerima SK, yang diserahkan langsung oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Kampar H.K. Misharti dalam acara dihadiri ribuan PPPK bersama keluarga di halaman Kantor Bupati Kampar.

Kepada sejumlah wartawan, di hari Selasa (9/12/2025) di Bangkinang, Helda Arianti dan suaminya, Efrizon, menceritakan hal  lika-liku perjuangan mereka dari waktu ke waktu agar Helda diterima sebagai PPPK. Masalah mereka alami didalam beberapa bulan terakhir juga disampaikan itu bentuk laporan tertulis di beberapa lembar kertas, lengkap dengan bukti foto serta sejumlah momen perjuangan yang disaat menemui pihak-pihak terkait.

Suami Helda yang juga akrab disapa Rizon, mengungkapkan bahwa pada 11 Agustus 2025 lalu, Pemkab Kampar mengeluarkan surat pendataan honorer untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Nama Helda Arianti terlampir didaftar tersebut dengan kategori Tenaga Honorer R3T, yang berarti masuk pasa database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2025, Helda Arianti mengantarkan surat aktif bekerja/mengajar di UPT SMPN 1 Kampar ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kampar sebagai dokumen penguatan usulan PPPK paruh waktu. Pada 20 Agustus 2025, maka pihak Pemkab Kampar mengusulkan daftar honorer PPPK paruh waktu ke Kementerian  terkait.

Pada 20 Agustus 2025, Pemkab Kampar mengusulkan daftar honorer untuk PPPK paruh waktu kepada pihak  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tapi sambungnya, nama Helda Arianti itu tidak diinput oleh BKPSDM Kabupaten Kampar dan tidak dimasukkan dalam usulan PPPK paruh waktu. Alasan yang didapat adalah terjadinya miss data dan kendala tenggat waktu (deadline).

Rizon mengungkapkan, mereka semakin kecewa, dikarena pada 20 Agustus 2025, Kemenpan RB kembali mengeluarkan surat edaran yang untuk memperpanjang usulan PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah hingga 25 Agustus 2025. “Tetapi, BKPSDM Kabupaten Kampar tetap tak mengusulkan nama Helda Arianti sampai hari terakhir, 25 Agustus 2025,” cakap Rizon.

Dia mengaku sangat kecewa karena masa perpanjangan ini tidak dimanfaatkan oleh BKPSDM Kampar untuk memasukkan data Helda. Akibat hal kelalaian tersebut, ketika Pemkab Kampar meumumkan nama-nama kelulusan PPPK paruh waktu pada tanggal 10 September 2025 itu, nama Helda Arianti tidak ada dalam daftar.

Hal aneh justru muncul dari pengumuman itu. Ada dua orang honorer ditempat Helda bekerja yang sebelumnya bertugas di salah satu SD di tempat lain, justru masuk dalam daftar guru yang lulus di SMP tersebut. “Ini aneh, ada dua orang honorer tempat Helda bekerja yang sebelumnya bertugas di salah satu SD di tempat lain, justru masuk dalam daftar guru lulus di SMP tersebut,” ungkap Rizon.

Rizon juga mengatakan, yaitu sehari pasca pengumuman, 11 September 2025, Helda (istrinya) melapor ke Dikpora Kampar. Saat itu, adar salah satu staf di Dikpora Kampar memastikan bahwasa nama Helda Arianti sudah dimasukkan ke dalam usulan PPPK paruh waktu oleh pihak Dikpora Kabupaten Kampar, sambil menunjukkan bukti usulan di laptop staf tersebut.

Helda, juga melapor ke BKPSDM Kampar. Setelah itu, BKPSDM mengirimkan surat ke Kemenpan RB untuk memasukkan nama Helda Arianti. Namun pihak Kemenpan RB menolak surat itu, yang karena harusnya ditandatangani oleh bupati atau sekretaris daerah.

Maka pada 26 September 2025, BKPSDM kembali mengirim surat resmi ke pihaknya Kemenpan RB ditandatangani oleh Sekda Kampar. Tapi hingga saat ini, surat itu tak atau belum ditindaklanjuti oleh pihak PIC Kemenpan RB dan saat itu hanya diminta menunggu.

Waktu terus bergulir. Proses penetapan NIP PPPK paruh waktu sudah mencapai lebih dari 90%. BKPSDM Kampar saat itu juga hanya menunggu di Kampar tanpa “menjemput bola” atau berkoordinasi langsung ke Kantor Kemenpan RB di Jakarta. Padahal penetapan NIP PPPK paruh waktu Kabupaten Kampar sudah mencapai lebih dari 97 persen.

Perjuangan mereka itu tak berhenti di situ. Maka, tanggal 16 September 2025, Efrizon melaporkan dan berkonsultasi pada Ketua DPRD Kabupaten Kampar H. Ahmad Taridi. Disaat itu Taridi bersedia mengagendakan hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kampar.

Kemudian pada tanggal 18 September 2025, Efrizon berkonsultasi dengan staf Kantor BKN Regional XII Pekanbaru. Pejabat di kantor tersebut menjelaskan bahwa BKN tidak bisa mengintervensi karena tugas BKN hanya menerbitkan NIP bagi PPPK yang lulus. Ia menyarankan agar berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Kampar, dikarena hanya Pemkab Kampar yang bisa mengusulkan tambahan kuota PPPK paruh waktu.

Atas saran BKN, Efrizon kembali ke BKPSDM Kampar pada 22 September 2025. “Menurut kepala bidang, akan mengirimkan surat usulan tambahan PPPK paruh waktu ke Kemenpan RB, menunggu surat ditandatangani oleh Bupati atau Sekda Kabupaten Kampar,” terang Rizon.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2025, pihaknya mendapat undangan dari Komisi II DPRD Kampar untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) memberikan penjelasan kronologi permasalahan. Hasil pertemuan itu, Komisi II DPRD Kampar meagendakan hearing mengundang pihak BKPSDM dan Disdikpora setempat.

Untuk mendapatkan perkembangan, Rizon mengirim pesan kepada pihak BKPSDM Kampar, menanyakan tindak lanjut surat dikirim ke Kemenpan RB pada tanggal 26 September 2025. Namun jawaban Kepala Bidang BKPSDM menyatakan surat belum ditindaklanjuti oleh PIC Kemenpan RB dan masih diminta menunggu.

Dari pihak BKPSDM Kampar, juga pernah mengatakan mereka tidak bisa langsung berkoordinasi ke kantor Kemenpan RB di Jakarta sebab belum ada agenda kesana. Sehingga hal itulah yang membuat Rizon maupun istrinya semakin khawatir karena menurut informasi yang beredar, per tahun 2026 tidak boleh ada honorer.

Kesempatan itu Rizon mengatakan bahwa istrinya ini yang sudah mengajar selama 8 tahun, tidak lulus PPPK, maka ini otomatis akan dirumahkan oleh pihak sekolah, yang  karena sesuai dengan penjelasan Kepala BKN tidak boleh lagi ada honorer itu mulai tahun 2026. Tapi hal itupun tak kenal lelah. Beberapa hari menjelang penyerahan SK  PPPK tahap II dan paruh waktu.

“Istri saya itukan sudah mengajar selama 8 tahun sebagai guru honorer.  Tetapi hal ini tak lulus PPPK. Maka ini akan dirumahkan oleh pihak sekolah, yang sesuai penjelasan Kepala BKN tidak boleh lada honorer lagi mulai tahun 2026. Tapi, kami perjuangani datang ke Kantor Ombudsman itu tanggal 5 Desember 2025,” ujarnya.

Hal itu sambung Rizon, untuk menanyakan perkembangan pengaduan mereka tanggal 11 November dan telah teregistrasi pada 1 Desember 2025. Laporan ini dilakukan atas saran kuasa hukum mereka, Akmal Khairil, S.H. Tapi sambung Rizon, hingga terbit SK atau diserahkan ke PPPK, belum ada juga kejelasan nasib istrinya.

Rizon mengatakan, bahwa yang pada hari penyerahan SK PPPK, Senin (8/12/2025), istrinya kembali menangisi apa dialaminya. Bahkan sempat menyatakan ingin berhenti mengajar karena merasa tidak ada harapan lagi diterima sebagai ASN. “Pasti sedih kali Bang. Belum lagi tekanan mental dikarena kawan-kawannya semua lulus jadi PPPK. Dan tidak dapat diterima itu, ada honorer yang baru masuk di sekolah tersebut justru lulus PPPK,” ungkap Rizon.

Terkait masalah ini, awak media berupaya mendapat konfirmasi langsung dari pihak BKPSDM Kampar. Karena kepala BKPSDM baru saja diganti pada Senin (8/12/2025), maka permintaan wawancara disampaikan kepada Sekretaris BKPSDM Kampar, Roi Marten.

Roi mengaku sedang tidak berada di kantor dan bahkan permintaan wawancara tidak ditanggapi secara langsung. Namun, dia mengirim pesan melalui ponselnya dan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat usulan ditandatangani Sekda dan kini menjadi atensi Kemenpan RB. “Suratnya sudah diterima Kemenpan RB. Masalah ini juga dialami kabupaten/kota lain se-Indonesia,” katanya. (Yani)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.