Ini Dia Rekam Jejak Menhub Dudy Purwagandhi yang Sempat Beri Izin Bandara Khusus IMIP Morowali, Lalu Dicabut

0 226

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini, Menhub Dudy Purwagandhi mencabut izin atau resmi menghapus hal status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, di Sulawesi Tengah ini sebagai bandara melayani penerbangan internasional.

Kebijakan terbaru ini tercantum Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 mengenai penggunaan bandar udara untuk penerbangan langsung dari maupun ke luar negeri. Melansir dari Kompas.com. Dokumen yang ditandatangan oleh Menhub Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 itu terbit sebelum ada munculnya polemik publik terkait operasional bandara industri tersebut.

Berikut ini sosok dan rekam jejak Menhub Dudy Purwagandhi yang sempat beri izin Bandara Khusus IMIP di Morowali, saat ini mencabutnya. Seperti dikutip dari laman Surya.co.id. Yang diketahui, kementerian tersebut resmi menghapus status Bandara Khusus IMIP di Kabupaten Morowali. Pada dokumen, dalam beleid tersebut ditegaskan ketika KM 55 Tahun 2025 itu diberlakukan, maka KM 38 Tahun 2025 dicabut dan juga  dinyatakan tidak berlaku.

Diketahui Keputusan KM 38 Tahun 2025 itu diterbitkan pada Agustus 2025 sebelumnya mengizinkan ada tiga bandar udara khusus itu yang melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi terbatas dan bersifat sementara. Ketiganya adalah:
1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Pelalawan, Riau

2. Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara

3. Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah

Namun melalui keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang mempertahankan izin tersebut. Dua bandara lainnya (IMIP dan Weda Bay) secara otomatis kehilangan hak mengoperasikan penerbangan langsung ke luar negeri.

Kemenhub pun , menjelaskan bahwa izin penerbangan internasional bagi bandara khusus sebenarnya ditujukan kebutuhan terbatas, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta transportasi penumpang dan kargo guna mendukung kegiatan usaha utama.

Penerbangan semacam itu juga wajib berkoordinasi dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan agar personel serta fasilitas pendukung tersedia secara memadai.

Ketentuan dalam KM 55 Tahun 2025 berlaku hingga 8 Agustus 2026. Pengawasan atas implementasinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Rekam Jejak Menhub Dudy Purwagandhi

Melansir dari Wikipedia, Dudy Purwagandhi yang lahir 23 September 1970. Dia adalah seorang birokrat kelahiran Manado, Sulawesi Utara.

Pada 21 Oktober 2024, ia diangkat menjadi Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti pada tahun 1995. Dan sejak awal 2020, ia pun menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dan dari tahun 1997 sampai 2004, dia menjabat sebagai Staff Assistant BOD PT Tri Usaha Bhakti Truba. Dari tahun 2004 sampai 2007, dia menjabat sebagai GA Department Head di perusahaan yang sama.

Ia juga pernah menjabat sebagai Internal Audit di PT Dua Samudera Perkasa dari tahun 2007 sampai 2008. Dari tahun 2008 sampai 2009, sebagai Direktur PT Jhonlin Marine Trans dan Direktur PT Jhonlin Air Transport (JAT) pada tahun 2008-2009.
Dia juga berkarier sebagai Direktur pada Seacons Trading Limited, Singapura (2011-2020), Komisaris PT Satui Terminal Utama (2015-2019), dan Direktur PT Dua Samudera Perkasa (2009-2011).

Namun, ia memulai karier di pemerintahan ini adalah sebagai Staf Khusus Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dari 2018 sampai 2019. Pada tahun 2019, Dudy aktif di politik dengan menjadi Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju.

Polemik Muncul Usai Kritik Menhan Sjafrie

Isu ini mencuat usai kritik dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau fasilitas penerbangan di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, pada Kamis (20/11/2025).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI bersama sejumlah instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Sjafrie menyoroti keberadaan sebuah bandara yang beroperasi tanpa keterlibatan negara.

Menurutnya, kondisi seperti itu merupakan sebuah anomali yang berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia.

Informasi dari situs resmi Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa lokasi bandara itu berada tidak jauh dari jalur laut strategis Indonesia, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” tegas Sjafrie.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu tersebut, Kompas.com melakukan penelusuran terhadap data Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan data tersebut, Bandara IMIP tercatat resmi di Kemenhub dan pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam registrasinya, Bandara IMIP memiliki status sebagai bandara khusus yang melayani penerbangan domestik.

Bandara itu tercatat memiliki kode ICAO WAMP serta kode IATA MWS, menunjukkan bahwa fasilitas tersebut terdaftar dan berada dalam kategori operasional tertentu sesuai peraturan penerbangan nasional.

Dedy Kurniawan, Head of Media Relations PT IMIP yang juga merupakan Juru Bicara IMIP, memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status bandara tersebut.

Dia menegaskan bahwa Bandara IMIP beroperasi secara resmi di bawah registrasi Kemenhub dan berada dalam pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

“Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status  https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

Dengan pernyataan tersebut, pihak IMIP kembali menegaskan bahwa seluruh kegiatan di bandara telah mengikuti prosedur penerbangan domestik.

Bandara itu juga memiliki registrasi resmi serta melayani arus penumpang dan pesawat industri secara legal sebagaimana ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.