DERAKPOST.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Antara lain Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi. Saat sekarang divonis hukuman bersalah atas kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan proses yang terjadi antara pemerintah dan DPR telah berujung pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry. Dikata dia, bahwa Presiden Prabowo sejak awal sudah menerima banyak masukan terkait kasus-kasus bergulir, termasuk diperkara yang menjerat jajaran direksi ASDP sejak tahun 2024, silam.
“Jadi selama ini, kalau DPR menjalankan fungsinya sebagai halnya tempat untuk masyarakat menyampaikan hal berbagai aspirasi. Nah selain pihak DPR, juga kami pemerintah dalam hal inipun kementerian hukum menerima banyak aspirasi segala sesuatu berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” ujarnya di Kantor Presiden RI, hari Selasa (25/11/2025).
Sementara itu dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal rehabilitasi pasa tiga terdakwa didalam kasus dugaan hal korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yakni mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta juga Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Adhi.
“Yaitu dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah diketahui pada hari ini Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani akan hal surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” sebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dasco menyebut, bahwasa pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan dari ASDP pada periode Juli 2024. Dia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut. Sebut dia, setelah DPR RI itu menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, maka kemudian meminta pada Komisi Hukum untuk halnya melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024.
Diketahui pemberitaan sebelumnya. Kalau majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini, menghukum mantan Dirut PT ASPD Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Â Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk ini seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikanya secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP:
Beleid pasal itu berbunyi: Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Kemudian dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama mengatur soal rehabilitasi untuk terdakwa. Beleid pasal itu berbunyi: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, atau pun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk peroleh rehabilitasi. Rehabilitasi dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut. (Dairul)