DERAKPOST.COM – Seorang Bidan Desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Ini ditahan pihaknya Polres Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik sunat yang menyebab kepala kemaluan seorang bocah SD itupun terpotong.
Bidan Desa berinisial Ev (29) resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan yang berawal dari tindakan sunat dilakukanya Ev pada Juni 2025 di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Salah satu pasiennya, bocah berinisial AS (9), itu mengalami luka serius hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Upaya untuk mediasi antara keluarga korban dan pihak bidan tidak bisa mencapai kesepakatan.
“Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka, Ev langsung kami tahan dan ditempatkan di sel Rutan Polres Pelalawan,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, Sabtu (22/11/2025).
Dikutip dari laman Riauberantas. Ev dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, serta ahli medis. Ev sempat mangkir pada panggilan pertama, namun akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan.
Saat digiring menuju ruang tahanan perempuan, Ev tampak murung dengan mata berkaca-kaca. Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelalawan mengawalnya hingga ke dalam sel.
Proses hukum akan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya. (Ajo Marbun)