Bupati Meranti Pindah ke Rumah Sewa Itu Sebulan Dianggarkan Rp30 Juta, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

0 73

DERAKPOST.COM – Diketahui, bahwa saat sekarang ini Rumah Dinas Bupati Meranti, yang berada Jalan Merdeka Selatpanjang, akan diperbaiki. Maka, Pemkab Kepulauan Meranti juga memutuskan memindahkan sementara kediaman Bupati AKBP (Purn) H. Asmar ke sebuah rumah sewa baru di Jalan Pramuka, Kecamatan Tebingtinggi

Rumah mewah yang kini dihuni oleh orang nomor satu di jajaran Pemkab Meranti ini, diketahui merupakan milik mantan bupati dua periode, yakni H. Irwan Nasir. Sewa itu sebulan dikabarkan Rp30 jutaan. Sehingga ada pro dan kontra pun muncul, karena ada menganggap kondisi keuangannya daerah masih morat-marit, tapi pemerintah daerah setempat malah prioritaskan rumah dinas bupati dengan penyewaan rumah baru.

Terkait polemik yang jadi perbincangan di masyarakat tersebut. Praktisi Hukum Agus Suliadi SH, menyebutkan bahwa tindakan penyewaan rumah yang digunakan sebagai rumah dinas jabatan oleh Bupati Asmar itu  harus ditinjau dari perspektif hukum. Pada masalah ini, ia mengatakan, Bupati Asmar  bertindak sebagai kepala daerah, bukannya  secara pribadi itu menggunakan anggaran daerah melalui dana APBD.

“Rumah dinas merupakan fasilitas negara, diperuntuk bagi pejabat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, jika rumah dinas tersedia dan masih layak. Maka tidak ada dasar hukumnya menyewa rumah lain menggunakan anggaran daerah. Berdasar UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pejabat wajib itu gunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya dan mengutamakan efesiensi anggaran,” ujar Agus Suliadi.

Dikutip dari laman GoRiau. Agus Suliadi ini menjelaskan, bahwa didalam PP 27/2014 disebutkan rumah dinas tercatat sebagai halnya itu barang milik daerah yang wajib dimanfaatkan optimal sebelum melakukan belanja atau sewa properti baru. Kemudian hal Permendagri no 7/2016 menyebutkan, penyelenggara daerah wajib menggunakan hal sarana prasarana sesuai ketentuan dan prinsip efesiensi, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU administrasi pemerintahan terutama asas kecermatan, efisiensi dan hal kepentingan umum.

“Bahwasa, penggunaan dana APBD untuk menyewa rumah dinas dengan menyedot anggaran daerah ini tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah kita yang tengah mengalami keterbatasan termasuk halnya  persoalan TPP pegawai dan honorer serta minimnya pembangunan fasilitas umum. Jelas ini, tentu tidak mencerminkan asas prioritas dan efesiensi. Kepala daerah itu, harus memberi contoh pada penggunaan anggaran secara tepat dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Sambung dia, jikalau renovasi rumah dinas menjadi alasan untuk menyewa yang pakai atau menggunakan APBD sebenar pindah ke rumah pribadi adalah pilihan yang paling tepat demi penghematannya dan efesiensi, karena diketahui bahwasa Bupati Asmar ini punya rumah pribadi, serta lumayan besar.  Karena itu ia meminta kepada pihak DPRD  memanggil dan meminta klarifikasi resmi atas kebijakan tersebut.

“Guna memastikan apakah yakni terdapat pelanggaran tata kelola atau dalam halnya penyalahgunaan anggaran. Maka, diminta
DPRD  memanggil dan meminta klarifikasi resmi atas kebijakan itu. Transparansi dan akuntabilitas adalah jadi kewajiban bukan pilihan. Masyarakat itu berhak mengetahu apakah anggarannya tersebut benar-benar sesuai atau justru menimbulkan potensi pelanggaran yang menjadi pintu masuk aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Dinilai Wajar dan Mendesak

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, A Gafur, memastikan bahwa pemindahan sementara Bupati AKBP (Purn) H. Asmar ke rumah sewa di Jalan Pramuka merupakan langkah yang wajar dan mendesak. Keputusan tersebut, tegasnya, sepenuhnya diambil atas dasar kepentingan daerah untuk menjamin kelancaran tugas kepala daerah.

Menurut Gafur, langkah itu tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan matang menyusul kondisi Rumah Dinas Bupati di Jalan Merdeka yang dinilai sudah tidak layak huni dan membutuhkan perbaikan besar. “Kita menilai keputusan itu yang terbaik. Ini wajar dan mendesak atas dasar kepentingan daerah, karena bupati harus bekerja optimal melayani masyarakat,” ujarnya.

Gafur menjelaskan bahwa kondisi rumah dinas resmi yang merupakan aset pemerintah daerah telah berada dalam keadaan mengkhawatirkan. Struktur bangunan yang melemah, fasilitas pendukung yang rusak, serta ruang kerja yang tidak lagi memenuhi standar, membuat rumah tersebut tak layak digunakan sebagai jabatan kepala daerah. Sehingga aspek keselamatan lah yang menjadi faktor pertimbangan perpindahan hunian sementara tersebut.

“Struktur bangunan, fasilitas pendukung, hingga kelayakan tidak memenuhi standar jabatan kepala daerah sebagaimana ketentuan Kemendagri. Apalagi kondisinya saat ini sudah banyak yang retak dan bocor,” jelasnya.

Pemkab Kepulauan Meranti saat ini menunggu hasil kajian teknis serta kesiapan anggaran untuk proses renovasi rumah dinas tersebut. Karena proses renovasi memerlukan waktu panjang, mulai dari penyusunan perencanaan hingga tahapan tender, pemerintah pun harus menyiapkan hunian alternatif.

“Perlu diketahui bahwa, proses renovasi itu butuh waktu. Tidak mungkin pak bupati menjalankan tugas negara dari rumah yang tidak aman dan tidak representatif,” tegasnya.

Penetapan rumah milik mantan Bupati Irwan Nasir di Jalan Pramuka sebagai opsi paling cepat dan paling layak. Lokasinya strategis, bangunannya representatif, dan yang terpenting telah memenuhi standar ruang tamu resmi, area kerja, hingga aspek keamanan yang dibutuhkan seorang kepala daerah.

Gafur juga menegaskan bahwa seluruh proses penyewaan rumah yang kini ditempati sementara oleh Bupati Asmar dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan dipertanggungjawabkan. Ia menolak anggapan bahwa keputusan tersebut diambil terburu-buru atau didasari motif lain di luar kepentingan daerah.

Sewa Rumah Dianggarkan Rp30 Juta Perbulan

Pemkab Kepulauan Meranti menganggarkan Rp30 juta per bulan selama satu tahun untuk biaya sewa tersebut. Angka itu bukan sekadar perkiraan, melainkan mengacu pada patokan resmi tunjangan rumah Ketua DPRD pada tahun 2018 yang saat itu berada di angka Rp17 juta. Dengan mempertimbangkan rentang waktu yang sudah cukup lama serta kenaikan biaya hidup dan nilai bangunan, angka tersebut kemudian disesuaikan.

Namun demikian, Gafur menegaskan bahwa angka final tetap tidak ditentukan sepihak. Tim appraisal yang bekerja secara profesional dan independenlah yang akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap nilai sewa yang wajar.

“Yang jelas, anggaran yang kita siapkan untuk sewa itu 30 juta per bulan. Dasar perhitungannya dari tunjangan rumah Ketua DPRD beberapa tahun silam, dan nanti akan kembali dihitung oleh tim appraisal. Kalau pun hasil appraisal lebih rendah, tentu akan disesuaikan. Tapi kalau lebih tinggi, tidak mungkin kita tambah. Yang penting, biaya sewa ini tidak ditaksir sembarangan semuanya melalui penilaian profesional,” pungkasnya.  (Sang)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.