Kasus Sabu Ini, Kanit Intel Polsek Cerenti Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

0 120

DERAKPOST.COM – Persidangan terdakwa Khairul Yanto merupakan Kanit Intel Polsek Cerenti nonakit ini ditaja Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (20/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, Khairul Yanto ini divonis pidana lima tahun penjara, serta denda Rp1 miliar, dan subsidair satu bulan penjara. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Aulia Rifqi Hidayat, dan Firman Novianto serta Riri Lastiar Situmorang yang sebagai hakim anggota.

Terdakwa dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Putusan dijatuhkan terhadap terdakwa itu lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum ini menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama enam tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Putusan ini dituangkan dalam putusan PN Teluk Kuantan, nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk. Ini diungkapkan Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya melalui Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Diana Widyawati SH, Jumat (21/1/2025).

Diana menjelaskan, dalam fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa Khairul Yanto yang merupakan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka yang telah lama tidak bertugas dan berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir (diperiksa dalam perkara berbeda), oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul Yanto di Kuantan Singingi.

Penangkapan tersebut berawal dari perkara lain yang menjerat Muzakir, yang kemudian telah diputus bersalah melakukan penadahan oleh Pengadilan Negeri Dumai. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam pada diri Muzakir, serta tas berisi empat paket sabu, alat hisap, dan satu telepon genggam lain di kamar Khairul Yanto.

Pemeriksaan urine menunjukkan, keduanya positif mengandung metamfetamina, dan tidak satupun dari mereka memiliki izin untuk menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut.

Dari keterangan Muzakir, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama L (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru. Namun karena gagal bertemu penerima, ia membawa narkotika itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.

Di lokasi tersebut, ia dan Khairul Yanto menggunakan sabu bersama-sama, dan sebagian sabu serta peralatan digunakan diambil dari tas miliknya yang kemudian disimpan Khairul Yanto di kamar.  (Hendri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.