Wacana PPPK Jadi ASN, Ini Kata Menpan RB Rini Widyantini

0 118

DERAKPOST.COM – Adanya wacana digulir oleh anggota DPR soal status PPPK dapat beralih menjadi ASN. Hal itu mulai disikapi oleh Menpan RB Rini Widyantini.

Menpan RB Rini Widyantini menyebut, soal wacana dari Komisi II DPR RI terkait status PPPK beralih menjadi ASN, bahwa didalam hal inipun, ada aturan berlaku menerapkan perbedaan skema pada perekrutan hingga jenjang karier saat ini. Namun ujarnya, PNS maupun PPPK itu sama-sama mempunyai peran penting didalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” kata Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025) dikutip dari Detik.

Meski begitu, Rini menegaskan kementerian/lembaga (KL) juga harus mulai menyiapkan formasi untuk PNS. Hal ini mengingat formasi baru untuk calon PNS (CPNS) tidak dibuka pada awal pemerintahan ini karena kondisi struktur yang belum stabil.

Salah satu bentuk ketidakstabilan adalah bertambahnya jumlah kementerian menjadi 48 di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang semula hanya 34 di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, hal ini berakibat pada penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.

Rini juga menyampaikan segala kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan terhadap perundang-undangan. Hal ini termasuk dengan penyesuaian dari proses seleksi kepegawaian itu sendiri.

“Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi,” jelas Rini.

Meski demikian, Rini juga mengatakan yang terpenting bukan hanya sekadar status dari para ASN tersebut, tetapi juga bagaimana agar pemerintah dapat memastikan kesejahteraan yang setara bagi pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.