Aji Wihardandi: RAPP Hormati Aksi FSPMI, Hubungan Kerja Kontraktor Jadi Kewenangan Perusahaan Mitra

0 121

DERAKPOST.COM – Aksi damai Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)  Kabupaten Pelalawan, Senin (17/11/2025) di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ini berlangsung damai. Dengan sampaikan beberapa poin tuntutan, pada perusahaan ini.

Menyikapi aksi damai yang digelar FSPMI Kabupaten Pelalawan, Senin (17/11/2025), PT RAPP ini akhirnya angkat suara. Aksi ini membawa sejumlah tuntutan terkait kelanjutan pekerjaan para pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang telah menyelesaikan masa kontraknya.

Dikutip dari laman Bermadah. Menyikapi ini, Aji Wihardandi selaku pihak Head of Corporate Communications RAPP,  secara tegas menyatakan, perusahaan tentu saja menghormati penuh hak setiap warga negara dan serikat pekerja dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami menghormati hak setiap warga negara dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Aji Wihardandi dalam keterangan resminya, hari Selasa (18/11/2025).

Menanggapi tuntutan FSPMI dan KSPI agar sejumlah pekerja kontraktor bisa kembali bekerja, PT RAPP menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan langsung dalam hubungan kerja para pekerja tersebut.

Aji Wihardandi menjelaskan bahwa seluruh hubungan industrial antara pekerja dan kontraktor adalah tanggung jawab penuh perusahaan kontraktor, mulai dari rekrutmen, penugasan, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, hingga pemutusan hubungan kerja.

“Seluruh hubungan industrial merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing perusahaan kontraktor sesuai manajemen internal mereka,” ujar Aji.

PT RAPP menekankan bahwa seluruh mitra kontraktornya wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Hubungan kontraktor dan pekerjanya berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku, di antaranya:

* UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
* PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
Regulasi lain yang relevan terkait hubungan kerja antara perusahaan kontraktor dan pekerja.

“RAPP senantiasa mendorong seluruh mitra kontraktor untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan menjaga hubungan industrial yang kondusif,” tambah Aji Wihardandi.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan sesuai prosedur hukum dalam setiap lini operasionalnya. RAPP juga menyatakan siap berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas hubungan kerja di lingkungan perusahaan dan daerah.

Aksi damai FSPMI Pelalawan diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara pekerja, kontraktor, dan seluruh pihak terkait demi terciptanya hubungan kerja yang lebih baik dan transparan.

Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya. Massa dari buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi besar di dua titik strategis. Yakni kawasan operasional PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP), dan Kantor Bupati Pelalawan.

Aksi ini menjadi ledakan suara buruh yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil, terutama didalam praktik ketenagakerjaan yang dianggap merugikan. Massa itu, juga melakukan aksi di depan Pintu Masuk Pos 1 PT RAPP, berlangsung damai. Menyikapi maraknya PHK dan diskriminasi hak buruh outsourching dan buruh perkebunan.

FSPMI di Kabupaten Pelalawan menggelar aksi damai, menyampaikan aspirasinya itu hari Senin (17/11/2025). Massa aksi, mulai menjadi ledakan suara buruh yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil, bahkan terutama terkait praktik di ketenagakerjaan yang dianggap telah merugikan buruh atau pekerja. Ini menjadi tuntutan FSPMI.

Dalam orasinya Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau Satrria Putra menyampaikan bahwasa massa aksi tentu mengecam keras dugaan ada praktik outsourcing ilegal yang diduga terus berlangsung di lingkungan PT RAPP. Maka katanya, FSPMI menilai pada sistem tersebut yang telah meminggirkan hak-hak pekerja, perusahaan terbesar di Riau.

Didalam hal ini FSPMI menyampaikan poin tuntutan pada PT RAPP:
• Hapus Outsourcing yang dinilai telah membuka ruang eksploitasi dan ketidakpastian kerja.
• Tolak PHK Sepihak yang dianggap kerap terjadi tanpa prosedur yang manusiawi dan tidak sesuai aturan.
• Kenaikan Upah Tahun 2026 sebesar 8,5% – 10,5%, sebagai bentuk pemulihan kesejahteraan buruh pasca stagnasi upah beberapa tahun terakhir.
• Perlindungan Hak Normatif Pekerja Perempuan, termasuk jaminan terkait kesehatan reproduksi, cuti haid, cuti melahirkan, dan perlakuan tanpa diskriminasi.
• Pemenuhan Hak Normatif Pekerja Kontraktor yang bekerja di seluruh operasional PT RAPP di Kabupaten Pelalawan.
• Penguatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk mencegah kecelakaan kerja dan memastikan lingkungan kerja yang manusiawi.

FSPMI meenegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar protes, melainkan peringatan keras kepada perusahaan dan pemerintah daerah agar menghentikan praktik ketenagakerjaan yang merugikan dan segera membuka ruang dialog yang jujur serta transparan.

Ketua Kordinator aksi Yudi Efrizon menyatakan bahwa buruh sudah terlalu lama menahan diri. “Jika pemerintah dan perusahaan terus menutup mata, maka gerakan buruh tidak akan berhenti sampai keadilan tersebut benar-benar ditegakkan. Kami menuntut hak, bukan meminta belas kasihan”, ujar Yudi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.