Warga Kulim Tolak Konsolidasi Tanah dan Minta Ganti Rugi Tunai pada Pembangunan Jalan Lingkar Pekanbaru
DERAKPOST.COM – Warga di Kecamatan Kulim menolak program Konsolidasi Tanah (KT) yang sedang dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ini dalam rangka pengadaan Jalan Lingkar Pekanbaru. Yakni warga meminta agar lahan miliknya diganti rugi secara tunai.
Penolakan KT ini disampaikan langsung oleh warga dalam pertemuan sosialisasi program KT di aula Kantor Camat Kulim, Kamis (13/11/2025). Seperti dipaparkan Tompul, salah seorang warga Kulim dalam pertemuan itu menyatakan dengan tegas tidak ingin tanahnya dimasukkan ke dalam program konsolidasi.
“Saya tidak mau dikonsolidasi, saya hanya minta tanah saya diganti rugi sesuai undang-undang,” ujar Tompul. Keinginan yang sama juga disampaikan oleh Jasni, yang mengatasnamakan tanah orang tuanya. Ia berharap pemerintah bersikap adil dan memberi kompensasi sesuai hal ketentuan hukum.
Menanggapi permintaan warga itu, Kabid Pertanahan Kota Pekanbaru, Ari menyebut bahwa pengadaan jalan lingkar di wilayah Kulim itu menggunakan pola Konsolidasi Tanah (KT). “Program ini dianggarkan oleh Pemko Pekanbaru. Kami jamin tidak akan ada pengurangan luas tanah pengukuran di lapangan. Program ini hanya untuk sekedar mengetahui luas lahan masing-masing warga,” kata Ari.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam pola KT, pemerintah tidak ada memberikan ganti rugi tanah, melainkan hanya sekedar mengganti tanaman dan bangunan yang terdampak. Katanya, kalau pemotongan 30 persen itu bukan untuk mengambil hak dari warga, tetapi itu untuk pembentukan jalan baru di kawasan selama ini belum memiliki akses jalan.
Dikutip dari laman Cakaplah. Di sisi lain, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru Dippo menjelaskan bahwa sertifikat tanah terkena program KT akan dihapus dan juga diterbitkan kembali secara gratis.
Diketahui, program Konsolidasi Tanah (KT) yang digagas Pemko Pekanbaru sejatinya bertujuan itu memperluas akses jalan dan serta menata wilayah Kulim secara teratur. Namun, hingga kini sebagian warga masih menilai program itu belum transparan dan merugikan hak kepemilikan mereka. (Ferry)