“Kalau Tak Tuntas Sesuai Jadwal Bahas APBD 2026, DPRD dan Gubernur Riau Terancam Sanksi”

0 73

DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, belum ada gebrakan akan dilakukan pembahasan APBD 2026. Sementara itu, melihat rentang waktu dan seyogyanya sudah diselenggara oleh Pemprov dan DPRD Riau. Yakni, harus dibahas dahulu tingkat Banggar DPRD, dan TAPD Pemprov Riau.

Tetapi, dari catatan dan pantauan lapangan wartawan di Gedung DPRD Riau itu, hingga saat sekarang belum ada pembahasan. Hal itu diketahui bahwa batas akhir disahkanya atau ketok palu APBD Riau itu pada tanggal 30 November 2025.

Artinya, kalau keterlambatan ini berpotensi menghambat akan hal tahapan-tahapanya pengesahan APBD, yang karena mengingat pembahasan di Banggar bersama TAPD itu merupakan proses wajib sebelum dilanjut itu ke tingkat komisi.

Terkait demikian, Anggota Komisi I DPRD Riau Amal Fethullah mengatakan, didalam hal ini, jika pembahasan APBD 2026, tidak rampung hingganya akhir November. Tentu kepala daerah dan DPRD Riau akan dikenai sanksi administratif.

“Sesuai peraturan perundang-undangan. Ini jika pembahasan APBD 2026 tidak kunjung rampung hingganya akhir November. Tentu kepala daerah dan DPRD Riau akan dikenai sanksi administratif. Ini tidak dibayarkanya
keuangan,” sebutnya.

Di kesempatan itu Politis PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kampar ini, mengatakan, itu sudah aturan, maka sebelum terlambat sebaiknya itu harus dapat selesaikan tepat waktu. Kalau sampai terlambat, kata Amal, semua pihak merasa. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.