Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Sebut Jual Beli Jabatan Jadi Akar Rantai Korupsi di Daerah

0 72

DERAKPOST.COM – Diketahui penindakkan dan pencegahan korupsi menjadi perhatian serius dari lembaga anti rasuah. Karena itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik jual beli jabatan bukan yang
sekadar pelanggaran etika, namun menjadi pintu masuk lahir ini kasus korupsi. Hal itu, menjadi fenomena menggerogot integritas birokrasi dan merusak tujuanya pelayanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, pola korupsi yang berawal dari jual beli jabatan sudah berulang kali ditemukan dalam banyak kasus, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, yang baru saja diungkap KPK.

“Ketika seseorang sudah mengeluarkan uang untuk mendapatkan jabatan, maka orientasi kerjanya bergeser. Yang dipikirkan bukan lagi bagaimana melayani masyarakat, tetapi bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan. Dari sinilah korupsi proyek bermula,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Ahad (9/11/2025).

Menurutnya, sistem birokrasi menjadi tidak sehat karena jabatan publik diperebutkan bukan berdasarkan kompetensi, melainkan transaksi. Akibatnya, muncul persaingan tidak sehat antarpejabat untuk mempertahankan posisi, bukan meningkatkan pelayanan.

“Persaingan di birokrasi menjadi salah arah. Pejabat berlomba bukan karena ingin melayani rakyat, tapi karena takut kehilangan jabatan yang sudah dibeli,” jelasnya dikutip dari laman Republika.

Asep menegaskan, praktik ini memiliki efek domino yang sangat luas. Selain menciptakan budaya gratifikasi dan suap di lingkungan pemerintahan, jual beli jabatan juga merusak sistem pengawasan serta menumbuhkan rasa ketergantungan antara pejabat dan rekanan proyek.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC), pihak swasta rekanan rumah sakit tersebut.

Dalam klaster pertama, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma terkait pengurusan jabatan. Sementara pada proyek pekerjaan RSUD Ponorogo, Sugiri dan Yunus menerima suap dari Sucipto. Adapun dalam dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, Sugiri kembali disebut menerima pemberian dari Yunus.

KPK menegaskan, pola korupsi seperti ini bukan kasus tunggal, tetapi cerminan rusaknya sistem merit di tubuh birokrasi. Asep menilai, pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika praktik jual beli jabatan masih dibiarkan menjadi budaya.

“Selama jabatan masih bisa dibeli, maka integritas birokrasi akan terus runtuh. Reformasi harus dimulai dari sistem rekrutmen dan promosi jabatan yang benar-benar bersih dan transparan,” tandas Asep.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.