DERAKPOST.COM – Saat ini, terhitung itu mulai hari ini Gubernur Riau Abdul Wahid sama M Arief Setiawan dan serta Dani M Nursalam ini ditetapkan tersangka kasus dugaannya suap terkait proyek jalan, dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.
Diketahui ditetapkan tiga orang itu setelah adanya pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan kecukupanya alat bukti. Dan dilakukan pada penahan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari kedepannya. Namun, untuk ketiganya itu ditahan secara juga terpisah.
“Ketiga tersangka akan dilakukan hal pada penahanan selama 20 hari kedepan. Yakni, terhitung dimulai sejak tanggal 4 hingga 23Â November 2025. Tetapi untuk Abdul Wahid itu ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK dan dua lainnya akan ditahan di Rutan Gedung Merah. Artinya, ditahan itu terpisah,” sebut Johanis Tanak.
Wakil Ketua KPK ini mengatakan, didalam hal penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya. Di mana, yang terhadap tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12 e dan atau pasal 12 F dan atau pasal 12 B Undang-undang No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sambungnya, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999Â tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal itu dengan Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” katanya seperti yang dikutip laman CNNIndonesia.
Sebelumnya diberitakan. KPK telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025). Yakni, merupakan lanjutan kerja dari tim penyidik KPK sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, pada hari Senin (3/11/2025) siang. (Dairul)