DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, pemerintah menyiapkan langkah konkret untuk menghapus beban tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan ini, yang nilai mencapai puluhan triliun rupiah.
Terkait adanya rencana kebijakan tersebut, parlemen mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan aspek keadilan serta tidak menurunkan kedisiplinan peserta dalam membayar iuran.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyebut, kebijakan ini ditujukan agar peserta tidak lagi terbebani utang dan dapat kembali aktif membayar iuran dari awal.
“Saya terus berusaha agar tunggakan seluruh peserta BPJS segera dibebaskan, sehingga tidak dianggap utang lagi. Setelah dilunasi pemerintah, peserta bisa memulai pembayaran iuran baru,” ujar Muhaimin di Jakarta, dikutip dari laman Beritasatu.
Rencana penghapusan tunggakan tersebut mendapat tanggapan dari DPR. Anggota DPR Ade Rezki Pratama menyambut baik inisiatif pemerintah itu, namun meingatkan agar pelaksanaan memperhatikan aspek keadilan serta tidak turunkan kedisiplinan peserta dalam membayar iuran.
“Kami menyambut baik rencana ini karena cukup besar defisit fiskal yang dialami BPJS Kesehatan saat ini. Tapi ke depan, kepatuhan peserta tetap harus dijaga agar sistem jaminan kesehatan berjalan sehat,” ujar Ade.
Ade menilai, kebijakan penghapusan tunggakan bisa menjadi momentum untuk menata ulang kepesertaan dan memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Ia juga menegaskan pentingnya tanggung jawab peserta yang mampu agar tidak bergantung pada kebijakan pemutihan.
“BPJS bersifat gotong royong. Jika seseorang tidak sakit, maka iuran yang dibayarkan membantu pengobatan peserta lain yang sedang sakit,” katanya.
Menurutnya, dukungan APBN yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini agar tidak menimbulkan beban baru bagi keuangan negara maupun BPJS Kesehatan. (Fadli)