Catut Nama Anak Gubernur dan Ponpes Tebuireng, LIRA Terima Laporan Dugaan Penipuan Oknum Mantan Caleg PKB

0 133

DERAKPOST.COM – Muhtar Rozak, mantan Calon Legislatif (Caleg) diduga melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah yayasan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Modus yakni janjikan bisa membantu mencairkan proposal bantuan, yakni melalui jalur putra Gubernur Jawa Timur dan juga pihak Kesra Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan, dari informasi yang diterima redaksi, diketahui bahwa warga Kelurahan Sumbertaman, Kota Probolinggo dijanjikan Muhtar Rozak ini bisa mencairkan proposal tersebut, namun harus membayar atau ada imbalan. Aksi penipuan, terhadap sejumlah yayasan dengan modus demikian ini sudah berlangsung cukup lama.

Namun hingga kini, hal bantuan dijanjikan tidak pernah terealisasi. Sehingga, warga atau yayasan, yang diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga lebih dari Rp40 juta, sebagai biaya pengurusanya proposal bantuan tersebut, menjadi resah. Dikarena dijanjikan tak terealisasi.

Karena tidak ada terbukti janji dari Muhtar Rozak tersebut, dan bahkan telah merasa dirugikan, serta tidak ada etikad baik oleh oknum itu. Maka, sejumlah dari pengurus yayasan sudah merasa dirugikan tersebut, akhirnya melapor, serta mengadukanya ini ke DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo.

Terkait hal ini, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo Sudarsono SH membenarkan ada menerima laporan dari sejumlah pihak yayasan terkait dugaan penipuan tersebut. “Karena, tidak satu pun yayasan menerima pencairan dana sebagaimana dijanjikanya oleh Muhtar Rozak tersebut, maka dilapor ke LIRA ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sudarsono menyebut, bahwa dalam laporan tertulis pengurus yayasan merasa dirugikan penipuan Muhtar Rozak itu, berharap uang mereka itu untuk dapat dikembalikan. Karena seperti disampaikan dalam laporan itu, bahwasa Muhtar Rozak yang merupakan mantan Caleg PKB Kota Probolinggo tahun 2024.

Didalam laporan itu, sambung Sudarsono, bahwa pihak yang akan dibantu pencairan proposal tersebut, bahwasa Muhtar Rozak itu meminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominalnya bervariasi. Mulai, dari Rp20 juta hingga lebih dari Rp40 juta. Hal itu, sebagai biaya pengurusanya proposal bantuan yang diajukan.

“Tapi, hingga hal bantuan dijanjikan tidak pernah terealisasi. Sehingga, warga atau yayasan, diminta menyerahkan sejumlah uang itu dengan nominal bervariasi. Yaitu dari Rp20 juta hingga lebih dari Rp40 juta, sebagai biaya pengurusan proposal. Tapi sebagai disampaikan, bantuan dijanjikan tak terealisasi,” ujarnya.

Kesempatan itu, Sudarsono mengatakan, dengan adanya laporan ini, maka pihaknya dalam waktu dekat segera melaporkan hal dugaan penipuan oleh mantan Caleg PKB Kota Probolinggo tahun 2024, pada Aparat Penegak Hukum (APH), yang sebab sudah banyak masyarakat yang dirugikan oknum
Muhtar Rozak tersebut.

“Kami sudah ada berupaya berkomunikasi dengan Muhtar Rozak. Tapi tak ada solusi penyelesaian yang jelas. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi ke penegak hukum agar ini ada efek jera, dan tidak semakin banyak korban hal demikian. Maka itu, harus dicegah dengan segera,” ujar Sudarsono.

Sudarsono menambahkan, bahwa modus seperti ini, bukanlah hal baru. Hanya, saja penyampaiannya itu sedikit diubah. Tetapi intinya tetap sama — memanfaatkan nama lembaga negara atau tokoh tertentu untuk menipu masyarakat. Sambung dia, terkait hal ini bahwasa DPD LIRA akan mengawal kasus ini hingga tuntas. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.