DERAKPOST.COM – Aksi dadakan ini telah dilakukan Satpol PP Riau dengan merazia Aparatur Sipil Negara (ASN) nongkrong di kedai kopi dan rumah makan, diketika jam kerja. Hal itu terjaring sebanyak 37 orang.
Diketahui, tindakan penertibanya demikian berlangsung hari Senin (27/10/2025). Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, melaporkan kegiatan ini kepada Gubernur, Wakil Gubernur, bahkan Sekretaris Daerah Riau.
Ia menyebut razia dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Pergub Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN.
“Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB, melibatkan enam tim dengan total 60 personel Satpol PP Provinsi Riau,” ujar Sri Sadono yang akrab disapa Ibeng.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 37 ASN terjaring razia. Rinciannya, 26 orang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Riau, dan 11 orang dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sri Sadono menegaskan bahwa kegiatan ini akan rutin dilakukan untuk menegakkan disiplin kerja ASN. “Selain di kedai kopi, penertiban juga akan menyasar pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain yang tidak semestinya dikunjungi ASN saat jam kerja,” tambahnya.
Seluruh data ASN yang terjaring akan diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Rezha)