Menteri Imipas Agus Sebut Ini Dampak Bagi Pegawai yang Dalam Lapas-Rutan Ada Temuan Barang Terlarang

0 83

DERAKPOST.COM –  Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) RI, melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) menjatuhkan sanksi pecat terhadap 17 oknum pegawai dan sanksi berat terhadap 52 oknum pegawai dalam kurun setahun dibentuk kementerian baru ini oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagaimana dilihat dari video diunggah akun Instagram Menteri Imipas Agus Andrianto, Senin (20/10/2025), dirinya telah membentuk Direktorat Kepatuhan Internal berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Imipas. Tujuannya untuk menegaskan komitmen pembenahan di lapas serta imigrasi, dan meningkatkan kepatuhan juga ketertiban pegawai.

Dikutip dari laman Detik. Selain hukuman pecat dan sanksi berat, juga tercatat 151 pegawai sedang dalam proses investigasi. Lalu 11 oknum pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, dan ada 68 oknum pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang. Hal itu, sesuai data dirangkum Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imipas ini hingga 15 Oktober. Penindakan internal dilakukan buntut masih adanya temuan barang-barang terlarang di blok hunian lapas dan rutan.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Imipas melalui Ditjen Permasyarakatan gencar melakukan razia blok hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) rumah tahanan (rutan), minimal dua kali dalam sepekan. Tercatat dalam setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atau berdirinya Kementerian Imipas, sebanyak 11.962 kegiatan razia telah dilaksanakan.

Razia menyasar peredaran narkoba serta praktik penipuan online di dalam lapas/rutan. Hasilnya terdapat 10.572 unit ponsel dan 21.843 benda elektronik yang berhasil disita hingga 15 Oktober 2025. “Kami komitmen, dalam hal ini tentunya kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja,” kata Agus.

Karena sebutnya, yang terkadang mereka (Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu memanfaatkan petugas Lapas-Rutan. Bagi Imipas petugas yang terbukti terlibat juga sudah diberi hukuman tegas. Yakni itu dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum, seperti baru-baru ini telah ada dikirim ke  Nusakambangan.

Berdasarkan data yang sama, ada terdapat 24.537 bilah senjata tajam yang disita dari blok hunian. Razia rutin ini juga berbuah 9 pengungkapan kasus narkoba, salah satu itu yang menjerat aktor Ammar Zoni. Dan selain razia, Ditjenpas juga gencarkan tes urine. Dalam setahun ini saja terdapat 177 WBP atau narapidana yang pada statusnya positif menggunakan narkoba.

“Mereka (napi) dengan hukuman berat dan bahkan masih terindikasi dengan jaringan peredaran narkoba, maka itu pindahkan ke lapas Nusakambangan, super maximum security. Dengan harapan adalah dengan ditempatkannya mereka itu di sana dapat memutus jaringan mereka,” tegas Menteri Agus. Dalam kesempatan, Menteri Agus mengatakan pemberantasan ponsel dan narkoba dalam lapas itu harga mati. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.