DERAKPOST.COM – Rencana penutupan operasional di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik dari PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis, yang selama enam bulan mendapat sorotan kritis dari LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau. Penutupan dijadwal mulai 14 Oktober 2025 hingga 14 April 2026 untuk keperluan renovasi.
Diketahui, sebelumnya Humas PT BLJ, Ikram Ilham, ada menyampaikan bahwa renovasi akan mencakup peningkatanya infrastruktur, sistem pelayanan, dan juga keselamatan operasional. Tapi, menurut Ketua KIB Riau, Hariyadi, SE, pernyataan tersebut belum menjelaskan aspek pada akuntabilitas publik. Maka perlu diawasi secara transparan, terutama hal sumber pendanaan dan juga proses pengadaan renovasi.
“Kami, mendukung perbaikan pelayanan, tetapi PT BLJ harus transparan. Renovasi sebesar itu butuh dana besar. Pertanyaan kami sederhana saja, yaitu sumber dana dari mana? Apakah murni itu dana pihak perusahaan, pinjaman, atau malah pakai itu dana Participating Interest (PI) Migas yang mengandung kepentingan publik?” ujar Hariyadi, di Pekanbaru.
KIB Riau juga menyoroti potensi ketiadaan keterbukaan dalam hal metode pemilihan penyedia jasa atau kontraktor mengerjakan proyek tersebut. Ungkap dia, apakah hal ini tender terbuka atau penunjukan langsung? Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ruang bisnis tertutup bagi pihak tertentu. SPBU melayani publik, maka prinsipnya keterbukaan wajib ditegakkan.
Hariyadi menilai penutupan SPBU selama enam bulan tanpa skema mitigasi dapat berdampak langsung terhadap pelayanan BBM masyarakat Bengkalis, termasuk hal kendaraan umum, logistik, dan pengguna jalur RoRo. “SPBU ini yang berada di jalur strategis menuju pelabuhan RoRo. Kalau tutup total, apa solusi sementara disiapkan PT BLJ? Apakah sudah koordinasi dengan Pertamina dan Pemda? Masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama renovasi,” tegasnya.
KIB Riau menegaskan akan menyurati PT BLJ secara resmi untuk meminta klarifikasi terkait:
1. Sumber pendanaan renovasi
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mekanisme pengadaan
3. Skema pelayanan publik pengganti selama penutupan
Jika tidak ada penjelasan terbuka, KIB Riau akan melanjutkan hal pengawasan kepada pihaknya Pertamina Regional, BPKP, serta ke Ombudsman RI demi memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan atau dana publik. “SPBU ini adalah sektor strategis. Meski dikelola swasta, tapi juga ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutup Hariyadi. (Dairul)