Waduh….. Tak Bisa Bayar Biaya Sekolah Itu Jelang ASTS, Siswa Dipaksa Mengundurkan Diri

0 130

DERAKPOST.COM – Belakangan diketahui, ada kebijakan kontroversial diterapkannya SMK Pembaharuan Purworejo, di Provinsi Jawa Tengah. Hal itu, menuai kritik tajam dari orang tua siswa dan serta pengawas pendidikan. Karena sekolah yang dibawah naungan Yayasan Pembaharuan itu, yakni
mewajibkan seluruh siswa melunasi biaya pendidikan paling lambat pada hari Sabtu (18/10/2025), dengan ancaman dinonaktif atau dianggap mengundurkan diri baginyanyang belum melunasi.

Dikutip dari laman Kompas. Kebijakan itu, yang tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2025 ditandatangan Kepala SMK PN Sugiri. Surat disampaikan itu, melalui wali kelas pada seluruh siswa. Dalam surat itu, disebutkan bahwa hanya siswa yang sudah melunasi biaya sekolah diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025).

Pada poin lain ada dijelaskan bahwa siswa belum melunasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis. Hal itu sebagaimana dipaparkan oleh salah satu wali murid, Tri Wahyuni (55). Ia mendatangi Kantor Balai Wartawan Purworejo untuk bisa meminta bantuan terkait kasus dialami anaknya, H (16), yang siswa kelas XI.

“Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Hanya duduk diam tanpa kegiatan,” kata Tri, Jumat (17/10/2025). Tri menjelaskan, keluarga sebenarnya tengah berusaha melunasi tunggakan sebesar Rp 4,5 juta, namun telah meminta keringanan agar bisa mencicil. Tapi dari sekolah tidak mengizinkan hal demikian.

Dikatakan dia, malah disuruh cari pinjaman dulu. Intinya itu, walau kurang Rp 100 ribu saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian. Hal itu keluhnya, memang dari kepala sekolah itu juga sempat memperingatkan orang tua agar tidak melapor ke media, dengan suatu alasan bisa berakibat anak dikeluarkannya dari sekolah. Sementara itu akhirnya siswa memilih tidak berangkat ke sekolah karena malu dengan hal tersebut.

Dikonfirmasi awak media, Kepala SMK PN Sugiri itu membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menyebut kalau keputusan itu merupakan arahan yayasan karena kondisi keuangannya sekolah sedang sulit. “Siswa yang belum bayar itu, memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, yang dengan harapan orang tua itu dapat segera melengkapi administrasi. Kalau belum ada, pihak yayasan minta anak itu diistirahatkan sementara,” ungkap Sugiri.

Meski demikian, ketika dari media Kompas menghubungi Sugiri, ini belum memberikan tanggapan soal protes siswa yang dipaksa mengundurkan diri. Sementara itu, ke pihak Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, mengatakan pihaknya ini sebenarnya telah memberi keringanan dengan sistem bayar tiap bulan (bulanan) yakni sebesar Rp 200 ribu. Tapi hal itu katanya, yang masih ada tidak melakukan demikian.

“Siswa masih tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi hal untuk dapat ikuti ASTS harus lunas dulu itu kekurangannya,” ujar Marjuki. Tapi, setelah kasus ini disorot media, pihak yayasan sempat menyatakan bersedia mengadakan ujian susulan siswa yang menunggak. Namun kemudian pihak sekolah justru menyatakan itu, para siswa tersebut akan dikeluarkan.

Terkait permasalahan ini, dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) itu melalui Pengawas MKKS SMK Purworejo Bani Mustofa, juga angkat bicara. Dia menyayangkan langkah ekstrem diambil pihak sekolah. “Harusnya bisa ada win-win solution. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (Anak Tidak Sekolah), yang justru itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Senada itu, Kepala Cabang Disdik Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan bahwa ada kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Dikarena katanya, pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar, hanya yang dikarena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran itu adalah urusan orang tua, sedangkan anak belajar. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.