Wow…..Kenapa Di Pengadilan Negeri Pelalawan Ada Kantin Khusus ASN dan Hakim 

0 71

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, muncul  perbincangan publik keberadaanya Kantin “Khusus ASN dan Hakim” yang ada berada di Pengadilan Negeri Pelalawan. Hal itu kini  jadi sorotan publik dalam pelayanan pihak instansi ini.

Artinya sudah ramai jadi sorotanya publik. Misalnya sejumlah pengunjung, mulai dari pengacara, pemantau sidang, yang hingga masyarakat umum disaat berada di kantor ini menyoroti adanya papan pengumuman di area kantin pengadilan yang bertuliskan “Khusus ASN dan Hakim.”

Keberadaan papan nama demikian, sontak  menuai kritik dan kebingungan pengunjung yang merasa ada perlakuan diskriminatif di lingkungan lembaga penegak hukum. Yaitu seorang pengunjung yang enggan disebut namanya mengungkapkan akan keheranan adanya kebijakan tersebut.

“Kejaksaan sedang mengumandangkan kantin kejujuran, eh malah di pengadilan memamerkan perbuatan diskriminasi,” ucapnya dengan nada kecewa, yang dikutip dari laman Catatanriau, terbit dihari Kamis (16/10/2025)

Ia menambahkan bahwa yang semestinya semua orang datang ke pengadilan tentu punya atau memiliki hak pelayanan yang sama, termasuk dalam hal fasilitas umum seperti kantin.

“Pertanyaannya, pengunjung pengadilan dan para advokat duduk di mana? Bukankah pengunjung dan advokat juga harus dilayani oleh pengadilan? Kok pengadilan tidak mencerminkan keadilan?” ujarnya geram.

Papan Pengumuman Jadi Bukti “Kantor Keadilan” Belum Adil. Berdasarkan pantauan awak media, memang tampak sebuah papan pengumuman yang dipasang di depan kantin PN Pelalawan bertuliskan “Khusus ASN dan Hakim.”

Tulisan itu membuat banyak pihak merasa bahwa pengadilan, yang seharusnya menjadi simbol terbuka, inklusif, dan adil bagi semua pihak, justru menampilkan citra sebaliknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pelalawan terkait maksud dan alasan adanya pembatasan penggunaan kantin tersebut.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Beberapa menilai bahwa pengadilan seharusnya menjadi contoh teladan dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi.

“Kalau di pengadilan saja sudah ada pembeda fasilitas antara ASN dan masyarakat, bagaimana masyarakat bisa percaya akan keadilan hukum di dalam ruang sidang?” komentar salah seorang pemantau sidang.

Publik berharap agar pihak pengadilan segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak semakin tergerus.

Pelayanan publik di lembaga hukum adalah wajah nyata keadilan di mata masyarakat. Pengadilan diharapkan mampu menjaga integritas dan keadilan, bukan hanya dalam putusan sidang, tetapi juga dalam sikap dan pelayanan sehari-hari.

Kini, semua mata tertuju pada PN Pelalawan, apakah mereka akan menegakkan semangat equality before the law, atau justru mempertahankan kesan eksklusif di tengah gedung seharusnya menjadi rumah keadilan bagi semua. (Ajomarbun)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.