DERAKPOST.COM – Santer pembicaraanya masyarakat desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini. Yakni atas peristiwa dugaan Penyerobotan Lahan Land Clearing ( LC ) milik dari PTPN Regional III kebun Sei Tapung (STA) seluas kurang lebih 165 Hektar.
Diketahui kebun LC itu berada di kawasan Hutan Bukit Suligi dan telah dikelola PTPN sejak tahun 2000 yang lalu hingga saat ini. Namun lima tahun belakangan kebun tidak terawat sebagaimana lahan kebun kelapa sawit yang di areal Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Yang mendorong oknum-oknum masyarakat sekitaran Kecamatan Tandun berniat menguasai lahan itu.
Dikutip dari laman Kpksigap. Puncaknya iniĀ dipertengahan bulan September 2025, ada puluhan oknum mendatangi lahan LC, yaitu mengimas bahkan itu melakukan pemanen sekaligus mematok, tidak obahnya seperti membagi-bagi lahan. “Diduga, telah terjadi penyerobotan lahan LC 165 hektar di PTPN Regional III, pada Kebun Sei Tapung,” sebut Joni Faizar menjelaskanya.
Tokoh masyarakat Desa Sei Kuning bahkan selaku Ketua Kelompok Tani Hutan āKAMI SEPAKATā inipun mengatakan, yakni warga Desa Sei Kuning yang sejak lima tahun lalu meminta lahan tersebut untuk Pola KKPA, tapi hingga saat ini tidak diakomodir pihak PTPN, anehnya kok warga desa lain datang dengan mengambil lahan itu, tapi dibiarkan saja sama pihaknya PTPN.
Terkait hal ini, Manager PTPN IV Regional III Adiaman Purba dikonfirmasi permasalah ini, menyampaikan bahwasa terkait dengan status Kebun Sei Tapung seluas ±165 Ha, itu perlu disampaikan bahwasa kehadiran Regional III memiliki landasan hukum yang kuat, baik itu Izin lokasi dari Gubernur Riau tahun 1983, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu serta hal dokumen pendukung lainnya.
“Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa Regional III yang juga secara proaktif telah memenuhi kewajiban serta aturan berlaku terkait dengan situasi saat ini. Diantaranya dengan memenuhi ketentuan Pasal 110 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Selanjutnya, telah melakukan penyelesaian dengan cara pendaftaran ke Satlakwasdal Kementrian LHK RI sesuai ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagaimana surat No : 5/HKM/X/69/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dan No : 5/HKM/X/01/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 No: G-5/HKM/X/127/2023 tentang Permohonan Penyelesaian Perkebunan Kelapa Sawit pada Kawasan Hutan Negara.
“Proses penyelesaian kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan telah juga ditempuh dengan verifikasi dengan dari pihak Satgas PKH di areal Kebun Sei Tapung seluas 165 Ha, sebagaimana Berita Acara tanggal 20 Maret 2025, yang pada intinya Berita Acara menyatakan bahwasa terhadap areal PTPN yang berada di dalam kawasan hutan tidak perlu dilakukan pada penguasaan kembali, disebab lahan itu tetap dalam penguasaan negara.
“Perlu dipahami bahwa terkait pernyataan bahwa perusahaan tidak bertindak adalah tidak benar. Proses hukum inipun telah dan sedang dijalankan. Tentu, membutuhkanya langkah-langkah itu secara sistematis dan sesuai prosedur untuk dapat menghasilkan penyelesaian yang kuat dan berkelanjutan. Kami berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menangani hal ini,” ujarnya.
Untuk itu tambahnya, menyesalkan dengan adanya aktivitas sekelompok oknum yang berada areal tersebut. Manajemen Kebun Tapung telah menyampaikan imbauan dan pelarangan untuk tidak ada melaksanakan aktivitas di areal perusahaan, yang karena tindakan tersebut termasuk dalam upaya penyerobotan serta berpotensi pada jerat pidana Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 385 KUHP, pungkasnya. (Rezha)