Anggota DPRD Pekanbaru Ini Meradang, Karena Truk Bertonase Besar Masih Marak Melintas di Jalan Dalam Kota
DERAKPOST.COM – Sebagaimana hal yang diketahui, masih ada kendaraan bertonase besar melintas di Kota Pekanbaru, di siang hari. Hal ini tentu masih menjadi persoalan serius. Karena larangan telah diberlakukan melalui SK Wali Kota No. 649 Tahun 2019.
Dimana truk bermuatan berat masih tetap bebas berkeliaran di sejumlah ruas jalan utama, sehingga memicu kemacetan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Padahal, sudah ada aturan baku melarang kendaraan yang demikian melintas, sudah ada rentang batas waktunya.
Aturan itu juga secara tegas melarang truk dengan kapasitas di atas 8 ton melintas di dalam kota pada pukul 05.00 – 22.00 WIB. Kendaraan berat itu, hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, menjaga kelancaran lalu lintas serta kurangi potensi kecelakaan.
“Terkait ini, sebenarnya pihak Dishub Kota Pekanbaru bersama instansi lainnya dapat melakukan penindakan. Tetapi anehnya itu dalam penegakkan aturan yang sudah ada dibuat, yaitu melalui SK Wali Kota No. 649 Tahun 2019. Hal itu tidak dilaksana secara maksimal” ungkap Zulkardi.
Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ini, tentu sangat prihatin atas lemah pengawasan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub), sama Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Sebab hampir tiap hari, pihaknya menerima laporan pelanggaran, yaitu truk masuk dalam kota.
“Banyak warga yang melapor bahwa ada truk, dengan bermuatan itu yang melintas di siang hari, dengan tanpa ada tindakan tegas yang berarti dari halnya itu aparatur pemerintah. Tentu dengan demikian, jelas mencederai aturan yang berlaku, yaitu SK Wali Kota,” ungkap Zulkardi.
Ia menyebutkan, selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaanya truk di jam sibuk juga meningkatkan risiko kecelakaan dan itu mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Maka didalam hal ini, dia mendesak agar Dishub dan Satlantas meningkatkan patroli serta menindak tegas.
Ia juga menawarkan dukungan langsung dari DPRD untuk dapat turun ke lapangan bersama pihak berwenang didalam halnya penegakan aturan. “Jika, hal alasan klasik seperti kekurangan personel itu dijadikan pembenaran. Maka pelanggaran ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya. (Ferry)