Pakar Nilai Polemik Status Nonaktif di DPR Hanya Simbolis, Harus Segera PAW

0 77

DERAKPOST.COM – Sekarang ini, sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya di DPR menuai kritik publik. Langkah dinilai hanya bersifat simbolis karena tidak punya atau memiliki dasar hukum yang jelas.

Sehingga ada desakan agar para pimpinan partai segera melakukan halnya Pergantian Antar Waktu (PAW) pun semakin menguat. Publik menilai PAW ini merupakan langkah konkret menegakkan akuntabilitas politik dibanding sekadar status nonaktif.

Seperti disampaikan Pakar Hukum Denny Indrayana. Ia menilai istilah nonaktif tidak memiliki dasar hukum, tapi lebih merupa keputusan politik semata. Karena halnya nonaktif ini bukan istilah hukum.

“Hal nonaktif ini bukan istilah hukum. Lebih pada keputusan politik. Didalam hukum itu hanya ada PAW, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny yang dikutip dari laman Bisnis.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku kalau anggota DPR menjadi tersangka atau terdakwa dalam hal kasus hukum. “Jadi nonaktif tidak diatur dalam undang-undang, sehingga konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

Kesempatan itu, Denny menilai polemik ini seharusnya itu menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar di tubuh DPR dan partai politik.

“Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi juga reformasi DPR dan partai politik. Karena proses rekrutmen dan pemilu kita selama ini juga bermasalah,” katanya.

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Nonaktif itu tidak berarti pemberhentian. Jadi hak-hak anggota DPR tetap berjalan karena secara hukum mereka masih menjabat,” jelas Feri. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.