Pabrik Kelapa Sawit Sudah Cemari Sungai di Riau, Darb: Yayasan Mapelhut Nilai Itu Lemah Pengawasan DLHK

0 73

DERAKPOST.COM – Pengawasan pihaknya pemerintah daerah, baik di tingkat Provinsi Riau maupun Kabupaten/Kota ini terhadap izin lingkungan diberikan pada perusahaan bergerak di bidang perkebunan. Hal pabrik kelapa sawit, dan juga sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya.

Yayasan Mapelhut Jaya inipun, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perizinan. Banyaknya izin lingkungan dikeluarkan tanpa diikuti pengawasan ketat, justru menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah perusahaan pabrik kelapa sawit di Riau membuang limbah secara sembarangan, mencemari sungai, merusak ekosistem perairan, mematikan ikan serta fauna sungai, hingga menimbulkan bau busuk yang mengganggu masyarakat sekitar. Selain itu, emisi asap dari cerobong pabrik yang tidak terkontrol juga memperburuk kualitas udara.

Darbi, S.Ag, Sekretaris Umum Yayasan Mapelhut Jaya, menegaskan bahwa hal ini merupakan bukti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. “Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan seluruh DLHK kabupaten/kota untuk lebih memperketat pengawasan izin lingkungan yang telah diberikan. Jangan sampai ada dugaan praktik persengkokolan jahat dan budaya sogok antara oknum perusahaan dengan pejabat DLHK dalam meloloskan laporan penataan limbah. Jika ini benar terjadi, jelas sangat merugikan masyarakat dan mencederai amanah undang-undang,” tegas Darbi.

Yayasan Mapelhut Jaya menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam terhadap izin lingkungan telah dikeluarkan, termasuk sejauh mana pengawasan berjalan. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk mendesak aparat penegak hukum (Polda Riau, Kejaksaan, dan KLHK) agar menindak tegas perusahaan maupun oknum pejabat yang terbukti bermain dalam proses perizinan dan pengelolaan limbah.

“Lingkungan hidup adalah hak dasar masyarakat yang wajib dilindungi negara. Jangan sampai demi kepentingan segelintir pengusaha, masyarakat luas harus menanggung kerusakan lingkungan yang fatal,” tutup Darbi.

Diketahui, bahwa aturan Penataan Limbah sudah jelas. Pengelolaan limbah oleh perusahaan telah diatur secara jelas dalam peraturan:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98-103: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Perusahaan wajib melakukan pengendalian limbah cair, limbah B3, serta emisi udara sesuai baku mutu.

Wajib melaporkan secara berkala hasil pemantauan (RKL-RPL/UKL-UPL) kepada DLHK.

3. Permen LHK No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah:

Limbah cair pabrik kelapa sawit wajib diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

4. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3:

Setiap limbah B3 wajib ditangani sesuai prosedur; penyimpangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu Ada Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar

Administratif: Paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.

Pidana:

Penjara 3–10 tahun.

Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

Perdata: Gugatan ganti rugi oleh masyarakat atau pemerintah akibat kerusakan lingkungan. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.