Soal SPPD Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun Balik Gugat 12 ASN ke PN Pekanbaru

0 122

DERAKPOST.COM – Kini, mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun pun berbalik melawan. Ia telah resmi menggugat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Diduga telah memalsukan tanda tangannya pada dokumen perjalanan dinas.

Sebagaimana diketahui, Muflihun saat ini  tersandung di dalam hal kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau. Diketahui bahwa gugatan itu masuk pada 21 Agustus 2025 dengan nomor perkara 307/Pdt.G/2025/PN Pbr dan telah diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam berkas teregister di PN Pekanbaru, Muflihun ini menyebut 12 ASN yang pernah bertugas di Sekretariat DPRD Riau itu telah mencatut namanya untuk bisa mencairkan itu halnya dana perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan. Yang sehingga disaat inipun santer menjadi kasus hukum.

Daftar nama dilaporkan itu. Ada yaitu Ovan Rachmadano, Rio Armanda, Reno Afriadi, Raja Faisal Febnal saat ini menjabat Kepala Bagian Prokopim Setdaprov Riau. Yurikha Herian Danni, Wira Setiadi, Irwan Suryadi (kini pejabat di Pemko Pekanbaru), Teddy Kurniawan, Sepriani, Deni Saputra, Edwin Noviansyah, dan Tengku Aznom Zaifaini.

Dikutip dari laman Riausatu. Muflihun juga mengatakan bahwasa ASN itu tidak hanya meniru tanda tangannya, tetapi juga telah  menyusun laporan kegiatan fiktif, bahkan  mencairkan anggaran. Lalu, membuatkan  pertanggungjawabkannya seakan sesuai prosedur. “Nama saya dicatut tanpa izin. Tiba-tiba, saya diseret dalam kasus ini,” begitu dalil Muflihun dalam gugatannya.

Praktik perjalanan dinas fiktif bukan barang baru di DPRD Riau. Laporanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ada pernah menyinggung kejanggalan serupa, meski tak pernah dituntaskan. Uang negara pun mengalir deras lewat SPPD di atas kertas tampak sah, padahal itu semua tak pernah dilaksanakan. Maka langkah hukum yang dilakukan Muflihun ini membuka tabir.

Dari berkas perkara, ada tergambar skema dokumen perjalanan dinas disusun, tanda tangan dipalsukan, dana dicairkan, laporan pertanggungjawaban dibuat seolah sesuai aturan. Nama Muflihun, yang pada kala itu menjabat Sekwan, dipakai sebagai halnya legitimasi. Sehingga, dalam permasalahan SPPD Fiktif ini, Muflihun menilai dirinya ini yang menjadi korban kriminalisasi.

Dia mengaku, dirugikan karena namanya dipakai dalam halnya dokumen fiktif yang berujung pada kasus hukum. “Saya tidak pernah memberi perintah, apalagi itu hal  otorisasi. Tapi justru saya yang dikaitkan dalam perkara ini. Maka, kini yang lewat gugatan perdata, berusaha itu semuanya menjadi terang permasalahan. Tapi, yang jelas itu dipalsukan,” ujar Muflihun. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.