DERAKPOST.COM – Darma seorang pemain yang arogan, merasa dirinya kebal dengan hukum. Makanya dia juga tidak takut sama sekali kerja diperbuatkannya, yang padahal sudah sangat merugikan negara.
Beberapa waktu lalu Darma telah berulang kali mengeluarkan kayunya itu melalui satu tempat di Kepenghuluan Teluk Pulau, akan tetapi dengan keangkuhannya mengatakan tidak pernah takut.
Awak media beberapa kali kerumahnya dia, ingin klarifikasi tentang prihal kerjanya, dan sampai disaat ini tak pernah ketemu. Akan tetapi, dia ada dirumah apabila awak media menanyakan isteri dan anaknya menye, dia tak ada di rumah.
Karena kerja di lakoni Darma ini merambah hutan sekaligus telah melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang Perhutanan, dan UU no 18 tahun 2013 Pencegahan Pengambilan Hasil Hutan Tanpa Ijin dan Pelestariannya Hutan.
Diharapkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian setempat untuk lakukan tindakan tegas, terhadap pelaku bernama Darma, yang berdomisili di Kepenghuluan Pematang Sikek. Sehingga, teratasi ilegal logging. (Khairul)