DERAKPOST.COM – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke- 80. Sudah sewajarnya dan diwajib ini sebagai warga Indonesia untuk bisa memasang bendera merah-putih di rumah. Dan tak terkecuali di perkantoran, atau instansi memasang umbul-umbul maupun resplang untuk hal memperindahnya.
Namun belakangan ini, ada pemandangan tak menyedapkan pada salah satu sekolah di daerah Tapung, Kabupaten Kampar. Ada tampak suatu resplang atau umbul-umbul panjang merah putih yang terpasang yaitu kondisi tak layak atau koyak. Seperti yang terlihat pada SMAN 5 Tapung, Desa Karya Indah di Kecamatan Tapung, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Sehingga sekolah yang beralamat di Jalan Karosin, Km 5 Garuda Sakti inipun menjadi sorotan warga, karena resplang terpasang kondisi tak layak. Diduga sekolah dipimpin Kamarudin M.Pd yang seakan tidak hargai jasa pahlawan tanah air ini. Pasalnya, saat ini bendera beberapa tahun lalu terpasang itu belum diganti dan kondisinya tak layak.
Pudar dan koyak berdebu.
“Kalau kemarin itu pada SMPN 7 Tambang mengibarkan bendera robek. Kali ini, pada SMAN 5 Tapung, beralamat Jalan Karosin, Km 5 Garuda Sakti inipun menjadi sorotan warga, karena resplang terpasang kondisi tak layak. Sekolah dipimpin Kamarudin itu seakan tidak hargai jasa pahlawan. Sebab bendera terpasang belum diganti, kondisi yang tak layak,” ujar Tony.
Kepada wartawan, hari Ahad (10/8/2025) sore, Tokoh Muda dl Kampar mengatakan ini lebih parah, disebab kondisi bendera itu compang-camping, yang terkesan adanya pembiaran oleh pihak sekolah, sebab yang hampir seluruh bendera itu rusak. Kondisi ini, sambungnya, pemandangan demikian tentunya patut dipertanyakan dimana letak akan rasa nasionalisme.
“Kita juga bingung, dimana letak hati dan semangat rasa nasionalisme dari Kepala SMAN 5 Tapung, Kamarudin tersebut. Hal kondisi bendera compang-camping, yang terkesan ada pembiaranya pihak sekolah. Sebab hampir pada seluruh bendera yang terpasang itu rusak, bahkan diduga kalau resplang bendera merah putih pembiaran pihak sekolah,” katanya.
Kesempatan itu, Tony mengatakan, bahwa diduga kelalaian ini juga diduga kurangnya sosialisasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau pada sekolah. Hal ini bisa di lihat masih adanya dari pihak sekolah lalai memaknai hari kemerdekaan ini. Padahal, penegasan negara akan keteledoran yang memasang bendera kusam, lusuh apa lagi robek atau koyak-koyak.
“Sebagaimana yang diatur dalam UU No24 Tahun 2009. Pasal 24 huruf C, yang secara tegas melarang akan pengibaran Bendera Negara kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Sanksi pidana ditera di Pasal 67 pada UU yang sama, yaitu mengatur itu pidana penjara paling lama adalah 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,” sebut Tony menjelaskan.
Terkait hal kondisi resplang bendera yang compang-camping tersebut, dikonfrmasi wartawan, Ahad kepada Kamarudin selaku Kepala SMAN 5 Tapung beralamat di Jalan Karosin, Km 5 Garuda Sakti, melalui pesan WhatsApp, dan juga foto kondisi resplang bendera tersebut. Hal itupun tidak kunjung mendapatkan jawaban sama sekali hingga pemberitaan ini diupload. (Dairul)