JPU Pikir-Pikir, tapi Eks Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra Ajukan Banding Soal Divonis Satu Tahun Penjara
DERAKPOST.COM – Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN), Teluk Kuantan pada hari Selasa (5/8/2025) kemarin. Dan telah diputuskan dengan vonisi satu tahun penjara, dengan denda Rp500 juta.
Aldiko Putra disidang terkait penyanderaan dan intimidasi serta ancamannya terhadapĀ petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing Abriman. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dan Aldiko memastikan menolak dengan halnya mengajukan upaya hukum banding.
Putusan itu disampaikan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Selasa (5/8) kemarin. Dalam putusannya, hakim menyatakan Aldiko Putra terbukti bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain pidana penjara, mantan Polisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding atau menerimanya.
“Terkait putusan Aldiko, JPU masih pikir-pikir sambil menunggu putusan lengkap dari pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sunardi Ependi, Kamis (7/8/2025).
Putusan itu sendiri diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Aldiko dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. JPU juga menuntutnya untuk membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Masa waktu pikir-pikir adalah 7 hari menurut KUHAP diberikan kepada Penuntut Umum dan kepada terdakwa,” sebut mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Tanah Datar tersebut.
Terpisah, Aldiko saat dihubungi melalui Penasihat Hukumnya, Shelfy Asmalinda, menyatakan menolak putusan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Mei 2023, ketika Kepala KPH Singingi, Abriman bersama tim turun ke lapangan untuk menangkap alat berat digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Saat itu Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk menghadang petugas kehutanan.
Bahkan, ia memaksa Abriman dan timnya untuk datang ke rumahnya. Mereka, baru dibebaskan setelah alat berat dan operator dilepaskan. Dalam kasus ini, penyelidikan dilakukan oleh Polres Kuansing, akhirnya menetapkan Aldiko ini sebagai tersangka pada 26 September 2023 lalu.Ā (Hendri)