Kini Galian C di Jalan Rusa Tapung Digerebek dan Dipasang Police Line

0 61

DERAKPOST.COM – Viral beredar di Media Sosial (Medsos) Tik Tok, terkait dugaanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Lokasi disebut-sebut berada di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung itu langsung disisir atau digerebek Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung.

Penggeledahan berlangsung di hari Sabtu (26/7/2025) di lokasi tersebut, menyikapi dan menindaklanjuti hal informasi beredar luas di Medsos TikTok. Informasi aktivitas tambang ilegal ini menjadi sorotan setelah menyebar di platform TikTok, dan memicu respons sigap serta dari aparat kepolisian.
Polsek Tapung tidak membuang waktu dan membentuk tim.

Untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna halnya verifikasi kebenaran laporan tersebut. Tim pengecekan aktivitas Galian C yang dipimpin pihak Unit Reskrim Polsek Tapung, Aiptu Benny Reza S.H dan Aiptu M. Reza S.H, dan serta Bripda Sihite, didampingi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Iptu Hermoliza, dan Aipda Rafles, serta Aipda Husnaldi.

Mereka itu menggunakan aplikasi Avenza Map untuk memastikannya titik koordinat lokasi. Hasil pengecekan itu menunjukkan bahwasa titik koordinat berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) sesuai SK kawasan hutan Provinsi Riau yaitu No 903. Diketahui bahwa itu di lokasi tersebut, tim temukan yang ada aktivitas pertambangan galian bebatuan berupa pasir.

Di lokasi tersebut, anggota Polsek Tapung  menginterogasi Sherly Mardiansyah, salah  seorang tukang catat di lokasi tambang. Ia  mengungkapkan bahwa pasir pasang dijual seharga Rp50.000 per kubik. Sementara itu satu mobil pasir dijual seharga Rp200.000. Ia juga menyebutkan, bahwa pemilik lahan adalah H Umar Suro, dengan sistem bagi hasil dari penjualannya pasir.

Untuk hal penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan dua unit mesin sedot pasir beserta selang penghisap, serta satu buku catatan penjualan pasir dan ada uang tunai yaitu sebesar Rp1.300.000 yang diduga hal tersebut di lokasi penambangan ilegal. Dan barang bukti akan digunakan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah memberi izin secara lisan maupun rekomendasi tertulis itu pada penambang atau ke pemilik lahan tambang ilegal yang di wilayah Kecamatan Tapung. Bahkan hal itu, Kompol David menantang masyarakat, LSM, media, maupun tokoh agama supaya melapor langsung padanya

“Jika ada didapat informasi atau persepsi mengenai halnya keterlibatan anggotanya  lapangan, langsung lapor pada saya. Yang karena perlu diketahui, bahwa pihaknya ini tidak ada memberi izin, atau rekomendasi adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung. Maka ini silakan lapor, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

David, juga mengingatkan bahwasa halnya penambangan Galian C dengan tanpa izin resmi itu merupakan tindak pidana sesuai yaitu dengan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2020, yang tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan hal ini, sambungnya, dimohon masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal.  (Hafizh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.