DERAKPOST.COM – Saat sekarang makin kian santer Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tanah air ini. Seperti baru-baru di daerah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Yakni ada sebanyak 22 kepala desa dan seorang camat terjaring OTT oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis sore, 24 Juli 2025.
OTT tersebut berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung, tepat saat para kepala desa sedang mengikuti agenda rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Hal itu Tim kejaksaan tidak hanya meamankan puluhan orang, tetapi juga menyita barang bukti itu berupa uang tunai. Usai ditangkap, para kepala desa yang langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang.
Dikutip dari laman Kompas. Yang terkena OTT itu digiring ke Kejati Sumsel tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Rombongan itupun tiba sekitar pukul 22.35 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Kejati serta personel TNI. Dari pantauan lokasi, mereka tampak mengenakan seragam bertuliskan “Kades”. Seorang pria di antaranya bahkan masih mengenakan seragam dinas camat.
Diberitakan sebelumnya. Diduga siapkan uang disetor pada oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dimana, kena OTT disebab informasi setor Rp7 juta setiap Kades ke APH. Menurut dari Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, OTT ini dilakukan berdasarkan dugaan ada pengumpulan dana dari para kades diserahkan kepada oknum APH.
“Para Kades inikan semula diundang dalam satu forum membahas mengenai APBDes. Pada kesempatan tersebut, ketua forum menyampaikan bahwa adanya permintaan anggaran pengumpulan dana yang akan diserahkan kepada APH,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025). Dikarena, dari lokasi kejadian, tim penyidik ada menemukan uang tunai sebesar Rp65 juta.
Uang itu diduga bersumber dari dana desa yang dikumpulkan oleh para kepala desa. Namun, katanya, Kejati Sumsel juga masih mendalami akan keterlibatan Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung yang ikut terjaring OTT.
Namun katanya, dalam pengembangannya, diketahui ada permintaan sebesar Rp7 juta dari setiap kepala desa. Uang itu disebut akan diserahkan kepada oknum APH, tapi
tidak semua dari Kades itu menyanggupi. “Uang yang diberikan oleh Kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk didalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” katanya. (Dairul)