DERAKPOST.COM – Diketahui, hari Senin (21/7/2025) digelar itu pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan bersama masyarakat Desa Tumang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dalam pertemuan itu, masa depan lahan yang selama ini dikelola masyarakat Desa Tumang, Kabupaten Siak, masih diselimuti ketidakpastian. Pasalnya muncul dua opsi utama penyelesaian konflik lahan tersebut: diserahkan ke PT Agrinas atau nantinya itu dikembalikan menjadi kawasan hutan.
Menyikapi ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller saat dikonfirmasi mengatakan, kalau selama ini pihaknya belum mendapatkan kepastian soal arah kebijakannya pemerintah terkait lahan tersebut.
Menurutnya, opsi untuk mengembalikan lahan ke status hutan tetap terbuka lebar. “Sejak ada satgas PKH, kita tidak tahu arah lahan ini. Apakah akan diserahkan ke PT Agrinas atau dikembalikan jadi kawasan hutan. Hanya dua itu opsinya,” ujar Muller kepada wartawan.
Dia menilai, pengembalian lahan menjadi hutan ini akan berdampak besar terhadap masyarakat yang selama ini menggantung hidup dari kebun kelapa sawit di kawasan tersebut. Katanya, kalau nanti dihutankan kembali, artinya masyarakat kehilanganya ruang hidup dan penghidupan mereka.
Muller mencontohkan penyelesaian terjadi seperti di PT Torganda, dimana lahan tetap dikelola ini sebagai perkebunan dengan hal melibatkan masyarakat setelah diambil alih oleh Agrinas. Ia berharap, pola yang sama bisa diterapkan di Desa Tumang agar tidak terjadi ketegangan sosial berkepanjangan.
Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Siak Afni Zulkifli, turut mengungkapkan hal kekhawatiran atas kemungkinan nantinya penghutanan kembali lahan, maka bahwa kepentingan masyarakat ini tetap menjadi prioritas. “Kita berharap solusi yang dipilih tetap berpihak pada masyarakat. Jangan sampai mereka tersingkir,” ujarnya. (Yusuf)