Wow … Bareskrim Bongkar Jejak Dana Rp84 Miliar di PT Sarana Pembangunan Riau, Pejabat Pemprov Diperiksa
DERAKPOST.COM – Saat sekarang Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau untuk menelusuri dugaan penyimpanganya pengelolaan keuangan, yakni di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru, sejak awal pekan lalu. Menurut informasi yang dihimpun Riau Satu, pemanggilan itu tidak hanya menyasar pejabat aktif, melainkan juga seorang mantan pejabat yang sudah pensiun.
Mereka dimintai klarifikasi atas dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2010–2015, ketika PT SPR dipimpin oleh
Rahman Akil. “Saya tidak tahu pasti kenapa dipanggil, mungkin hanya saja itu dimintai keterangan. Ini kan hanperistiwanya sudah lama,” ujar salah satu sumber kepada awak media.
Mereka yang dipanggil antara lain Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jhon Armedi Pinem, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Ekonomi, dan Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan. Selain itu, penyidik juga memeriksa Alzuhra Dini Alinoni, mantan Kepala Biro Ekonomi yang kini telah pensiun.
Tak hanya pejabat Pemprov Riau, sejumlah pihak yang pernah memegang posisi strategis di PT SPR juga dikabarkan telah dimintai keterangan. Mereka diperiksa di Bareskrim Mabes Polisi, Selasa dan Rabu pekan silam. Namun, belum diperoleh rincian mengenai jumlah maupun identitas mereka.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua mantan petinggi PT SPR sebagai tersangka, yakni Rahman Akil, mantan Direktur Utama, dan Debby Riauma Sari, pejabat penting di jajaran manajemen kala itu.
Penetapan ini didasarkan pada audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Audit mengungkap potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Sekitar Rp84 miliar diduga mengalir ke sejumlah rekening pribadi. Penyidik Bareskrim masih mendalami aliran dana dan peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Proses Panjang
Kasus dugaan korupsi di PT SPR bermula dari laporan terkait kontrak kerja sama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR, Kingswood Capital Ltd, dan PT Chevron Pacific Indonesia. Laporan tersebut sudah masuk ke polisi sejak 2018, namun saat ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 12 Juli 2024.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/7/2024).
Selain Polri, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut serta melakukan penyelidikan berdasarkan hasil audit BPKP.
Mantan Gubernur Riau Syamsuar dan Rusli Zainal, sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Syamsuar diperiksa Bareskrim pada 29 Juli 2024 di Gedung Awaloeddin Djamin, Jakarta Selatan, sedangkan hal pada Rusli Zainal dipanggil penyidik KPK. (Dairul)