DERAKPOST.COM – Petani berinisial SD alias Wardi (34), warga Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, ditangkap polisi karena diduga sengaja membakar lahan untuk membuka kebun.
Kejadian tersebut terdeteksi oleh sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK), teknologi pemantau kebakaran berbasis satelit milik Polda Riau, pada Selasa (1/7/2025) pukul 18.00 WIB. Titik panas (hotspot) terpantau pada koordinat 0°44’37” LS dan 102°25’14” BT.
“Berdasarkan hasil pantauan DLK, tim gabungan Bhabinkamtibmas Desa Siambul dan personel Satreskrim Polres Inhu segera turun ke lokasi,” ujar Kepala Polres Ini, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Ahad (6/7/2025).
Dikutip dari laman Cakaplah. Petugas menemukan lahan seluas lebih kurang 0,8 hektare dalam kondisi terbakar. Asap masih mengepul, dan di sekitar lokasi ditemukan batang bambu serta kayu sisa pembakaran.
“Hasil penyelidikan mengarah pada SD. Pelaku ditangkap yang ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 19.25 WIB,” jelas Misran.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa lahan telah dibersihkan dengan metode imas dan tumbang sebelum dibakar menggunakan korek api dan batang bambu sebagai penyulut.
“Pelaku menyalakan api lalu meninggalkan lokasi tanpa pengawasan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat berisiko memicu karhutla yang lebih luas,” kata Misran.
Polisi menyita barang bukti berupa satu korek api gas, satu batang bambu, dan tiga batang kayu bekas terbakar. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu.
Wardi dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 36 angka 17 huruf b angka 19 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022, serta Pasal 108 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 187 KUHP.
Penegakan hukum ini dinilai penting sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran lahan yang kerap berulang. Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran lahan, dan mulai menerapkan metode ramah lingkungan dalam pembukaan kebun.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa membakar lahan bukan solusi yang dibenarkan. Selain merusak lingkungan, tindakan itu juga merupakan tindak pidana,” tegas Misran.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa teknologi pemantauan seperti DLK memungkinkan deteksi titik api secara cepat, sehingga pelaku dapat segera teridentifikasi dan ditindak. (Amad)