DERAKPOST.COM – Rapat dengar pendapat (hearing) ditaja Komisi IV DPRD Pekanbaru, didalam membahas pembangunan di Jalan Jenderal Sudirman diduga itu, tak kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun dalam hal ini Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sudah melontarkan kritik keras terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, yang dinilai melecehkan marwah lembaga legislatif. Kekecewaan mencuat setelah Kepala Satpol PP kembali mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Pekanbaru, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Rapat tersebut yang membahas aktivitas pembangunan diduga ilegal di kawasan strategis pada Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Samping Showroom Wuling/Koki Sunda. Satpol PP sebagai perangkat daerah memiliki kewenangan penegakan Peraturan Daerah (Perda) justru tidak ada mengirimkan satu pun perwakilan tanpa ada konfirmasi ketidakhadiran.
“Sudah berkali-kali kami undang, tapi tidak pernah hadir. Bahkan hari ini, sama sekali tidak ada perwakilan yang datang. Ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah merupakan bentuk pelecehan terhadap fungsi dan mekanisme lembaga legislatif,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, Sabtu, 5 Juli 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, tetap berjalan dengan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPM-PTSP, Dinas PUPR, Dishub, dan DLHK Pekanbaru.
Hadir pula perwakilan ahli waris lahan seluas 6 hektare yang kini menjadi lokasi pembangunan bermasalah tersebut.
Pembangunan Ilegal di Lahan Sengketa
Pembangunan yang disebut-sebut akan menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Indonesia itu terindikasi melanggar aturan. Komisi IV mengungkap adanya pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan status lahan tersebut masih berkonflik hukum.
“Di atas lahan itu ada tumpang tindih tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM). Sejak lama lahan itu diblokir oleh BPN dan berstatus quo. Tapi pembangunannya tetap jalan seperti tidak ada masalah hukum sama sekali. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat Pekanbaru,” tegas Roni Amriel.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan aturan. Ia menilai, Satpol PP selama ini terkesan tegas kepada masyarakat kecil, namun lemah ketika menghadapi pelanggaran yang melibatkan pengusaha besar.
“Jangan sampai ada istilah ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’. Warga biasa bangun rumah tanpa izin, Satpol PP langsung turun tangan. Tapi pembangunan besar tanpa izin ini, dibiarkan begitu saja. Kami khawatir Satpol PP sudah ‘masuk angin’,” katanya.
Rekomendasi Penghentian Pembangunan
Meski DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan, Komisi IV tetap menjalankan fungsi pengawasan dan telah merekomendasikan agar Satpol PP segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang tak berizin itu.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut diabaikan. Ketidakpatuhan Satpol PP dinilai telah merusak kehormatan DPRD sekaligus memperlihatkan lemahnya koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kalau ini terus dibiarkan, pemerintah bisa kehilangan wibawa. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di kota ini,” ujar Roni.
Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan ditegakkan dan hukum berlaku tanpa pandang bulu. (Rezha)