2.599 Ha Sawit Koperasi Sokojati Masuk Kawasan HPT di Kabupaten Kuansing, Itu Sudah Diinventarisir Satgas PKH
DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, sudah diinventarisir Satgas PKH, yakni ada seluas 2.599 hektare kebun sawit Koperasi Sokojati yang itu diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu daerah Kabupaten Kuansing.
Proses penindakan kini menunggu langkah lanjutan dari satuan tugas, berada dibawah koordinasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Sudah itu diinventarisir Satgas PKH. Sekarang ini Satgas lagi fokus di TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) dan beberapa kawasan hutan lindung itu sudah disita. Mohon sabar ya,” kata Herlina.
Dikutip dari laman Riausatu. Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasidalops) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini, didalam hal yang seluas 2.599 hektare kebun sawit Koperasi Sokojati itu untuk bisa lebih jelas perkaranya, agar konfirmasi langsung pada Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie disaat ini juga menjabat Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya ini ada diberitakan. Kejati Riau sudah menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak Satgas PKH usai menindaklanjuti laporan masyarakat disampaikan Yayasan Riau Madani pada Desember 2024. Dalam laporan tersebut, yayasan menduga kebun sawit milik Koperasi Sokojati dikelola tanpa izin di dalam kawasan hutan negara.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, SH, MH, membenarkan bahwa penyelidikan kasus telah dilakukan sejak Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 461/L.4/Fd.1/03/2025. “Penanganan laporan telah dikoordinasikan dengan Satgas PKH. Saat ini proses verifikasi di lapangan sedang berlangsung,” ujar Akmal.
Pihak Kejati Riau juga telah menyampaikan perkembangan perkara ini secara tertulis kepada pelapor pada April dan Mei 2025. Penanganan kasus tersebut diminta untuk diserahkan langsung ke pihak Satgas PKH sebagai bentuk penegakan hukum terpadu di kawasan hutan.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, malah menegaskan bahwa pengelolaan kebun tanpa dasar hukum di dalam kawasan hutan negara merupakan bentuk pelanggaran serius. “Kami ini tentu menemukan ada penguasaan fisik didalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah,” katanya. Surya berharap Satgas PKH menindak tegas sebagaimana dilakukan terhadap kasus korporasi sebelumnya
Hingga disaat ini, pihak Koperasi Sokojati belum memberikan tanggapan resmi atas laporan maupun pada proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi salah satu potret problem struktural tata kelola hutan di Riau yang rawan ini terhadap alih fungsi dan lemahnya dalam pengawasan lapangan. (Dairul)