Tegaskan Tidak Ada Punya Lahan di TNTN, AB Purba: Saya Akan Perkarakan Sumber Penyebar Fitnah

0 411

DERAKPOST.COM – Penertiban Kawasan Hutan, yang gencar dilakukannya Satuan Tugas dibentuk pemerintah. Khusus pada kawasan hutan di daerah Provinsi Riau ini, makin memanas. Seperti halnya di Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN, mencuat sejumlahan nama disebut memiliki lahan kebun sawit di sana.

Seperti halnya yang dilansir oleh sejumlah media online. Yakni menyebut nama-nama yang diduga sebagai perambah di kawasan TNTN tersebut. Antara lain Dr AB Purba SH MH, Dr Martahan Martin Purba SH MH, Drs Oberlin Marbun, dan Ir Anita D Girsang. Hal itu, disebut punya kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Terkait hal kebenaran informasi beredar itu dikonfirnasi awak media kepada AB Purba. Hal tersebut, dengan tegas ia membantah, akan hal informasi demikian. Katanya, apa yang disampaikan tersebut didalam berita, hal itu tidak benar. “Yang ada disampaikan dalam berita tersebut, itu adalah fitnah dan hoax,” terang AB Purba.

Di kesempatan itu, AB Purba yang merupa mantan anggota DPRD Riau ini, menyebut, pada pihak sudah menyebarkan informasi demikian diminta untuk perlihatkan halnya bukti-bukti kalau dirinya ada memilik lahan di kawasan TNTN tersebut. Karena ungkap AB Purba, bahwasa dirinya sama sekali tak pernah ke lokasi TNTN.

“Saya minta, kepada pihak yang menyebar informasi ini, untuk dapat memperlihatkan bukti kalau saya ada memiliki lahan di area TNTN tersebut. Janganlah menebar fitnah seperti itu. Namun saya, atas pemberitaan ini, tentu akan membawa perkara ke ranah hukum atas pencemaran nama baik,” sebut AB Purba menjelaskan.

Pengacara Senior ini mengatakan, diberita ditulis itu merupakan tuduhan tak berdasar sama sekali. Sebab hingga saat ini, ungkap AB Purba yang merupa Ketua Umum Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) di Provinsi Riau priode masa bakti 2022-2027, bahwa sama sekali tidak memiliki lahan dalam kawasan hutan TNTN dimaksud.

Sebagaimana diberitakan media. Didalam ini dipaparkan itu nama-nama tokoh yang diduga kuat sudah menguasai lahan ilegal didalam kawasan hutan TNTN Kabupaten Pelalawan, akhirnya terbuka ke publik. Hal informasi ini berasal dari rilisnya DPD KNPI Provinsi Riau KNPI Larshen Yunus didalam pemberitaan tersebut.

Dalam keterangannya, dia menyampaikan bahwa daftar nama tersebut diperoleh dari berbagai sumber masyarakat sipil dan juga aktivis lingkungan, yakni yang sudah lama mencurigai penguasaannya kebun sawit di kawasan hutan TNTN itu dengan tanpa izin resmi. Sehingga ini telah merugikan negara dan lingkungan hutan.

Nama-nama yang tercantum dalam rilis itu antara lainnya adalah Dr AB Purba SH MH, Dr Martahan Martin Purba SH MH, bahkan Drs Oberlin Marbun, dan Ir Anita D Girsang. Keempat nama yang disebut memiliki atau mengelola kebun kelapa sawit di kawasan hutan HPT Tesso Nilo dugaan luas puluhan serta ratusan hektare.

Sementara itu, di sisi lain pihak organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) ini, mendorong agar nama-nama telah disebutkan ditindak tegas. Seperti halnya, Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, menegaskan, bahwa Oberlin Marbun ini secara khusus diketahui telah menguasai 574 hektare kebun sawit tanpa izin di Desa Segati.

Jackson menilai, bahwa praktik itu bukan hanya saja melanggar hukum kehutanan, namun juga ada berpotensi masuk dalam halnya kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu sebutnya, diduga telah menghasilkan keuntungan besar dari lahan ilegal. Ini juga sudah seharusnya ada penegakan aturan hukum.

Menyikapi perkembangan ini, Komunitas Pencinta Alam Riau (KOPARI) melalui juru bicaranya, Bung Kenendy, turut bersuara dan meminta aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap nama-nama yang telah disebutkan. “Kami dari KOPARI mendesak agar keempat nama yang sudah dirilis itu diproses,” ujarnya.

Katanya, kalau memang terbukti demikian telah menguasai kawasan hutan tanpa izin, maka tidak ada alasan untuk tidak ditindak. Ini bukanya soal siapa mereka, namun soal bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Dia menambahkan bahwa selama ini masyarakat sipil dan komunitas sudah ada menyuarakan ini. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.