DERAKPOST.COM – Sekarang ini, dikabar dan sudah ada beredar terbentuk.jajaran kepengurusanya KORMI Pekanbaru yang baru diumumkan ini pada awal Juni 2025. Yakni, terpilih Isa Lahamid sebagai Ketua KORMI Pekanbaru periode 2025–2029.
Bahkan, diketahui Isa Lahamid juga Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini, sudah tetapkan jajaran pengurus. Dan serta direncanakan pelantikan kepengurusan baru ini dijadwal pada tanggal 21 Juni 2025. Terkait hal itu, Yunus Pane merupakan dari Ketua KORMI Pekanbaru periode 2022–2026, tak terima hal penzaliman tersebut.
Kepada wartawan, Yunus Pane menyebut dan menyampaikan keberatannya ini atas sudah terbentuk kepengurusannya KORMI Pekanbaru yang baru diketuai Isa Lahamid, juga menjabat Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS. “Tentu, sangat menyayangkan halnya Ketua KORMI Pekanbaru terpilih Isa Lahamid,” sebut Yunus.
Menurut Yunus, masa jabatannya sebagai Ketua KORMI Pekanbaru masih sah hingga tahun 2026. Yang perlu diketahui sebutnya, hingga sekarang ini belum ada suatu dasar hukum maupun prosedur organisasi yang dilalui untuk menggantinya. Tapi, hal tidak dapat diterima akal sehat itu ditetapkanya Isa Lahamid jadi ketua.
Menyayangkan hal langkah Ketua KORMI Pekanbaru terpilih, Isa Lahamid yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS ini, katanya. “Itu yang saya herankan. Bagaimana mungkin kalau yang anggota dewan tak memahami akan etika dalam berorganisasi? SK saya yang masih berlaku,” sebut Yunus.
Dia mengatakan, bahwa Isa Lahamid yang menjabat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, terkesannya, sangat tidak memahami aturan berlaku. Maka katanya, bahwa sebagai seorang pengacara sangat menyayangi hal langkah Isa Lahamid yang bersedia menjadi Ketua KORMI Pekanbaru, dan juga akan dilantik.
“Setau saya, bahwa Isa Lahamid menjabat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS. Dan saya juga heran, bagaimana bisa mungkin kalau yang anggota dewan itu tak memahami akan etika berorganisasi. Yang diketahui, hingga saat inikan SK saya yang masih berlaku. Tetapi, kenapa Isa Lahamid mau jadi ketua,” ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa yang dilakukan itu tanpa melalui mekanisme resmi melanggar hukum serta AD/ART organisasi. Maka hal itu jelas melanggar aturan. Terlebih lagi itu, dengan tanpa ada pemberitahuan. Yang ini jelas menabrak pada aturan organisasi. Dia mengatakan, bahwasa siapapun itu berhak untuk mencalonkan diri.
Tetapi sambung dia, dalam hal ini tentunya harus mengikuti prosedur yang benar serta tidak melakukan manuver sepihak. “Silakan saja kalau mau mencalonkan diri, tapi yach jalankan sesuai aturan. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya. Yang pasti, saya tidak setuju dengan halnya cara demikian,” ujar Yunus menyesalkan. (Takim)