Lembaga Anti Korupsi Riau Minta Kejati Usut Dugaan Pungli di Desa Pangkalan Baru

0 51

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta segera mengusut dugaanya Pungutan Liar (Pungli) yang  berkedok permintaanya sumbangan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Permintaan itu diungkap Wakil Direktur dari Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Rolan Aritonang kepada wartawan. Dia mengatakan, ada tindakan Pungli yang berkedok permintaan sumbangan pada warga dimotori Kepala Desa Yusri Erwin tersebut.

“Kita mendapat kabar, adanya tindakkan Pungli berkedok permintaan sumbangan yang dimotori itu oleh Yusri Erwin. Yakni diketahui kalau Yusri Erwin juga seorang Kepala Desa di daerah ini. Maka ini, tidak bisa dibiarkan. Kita minta Kejati Riau bisa  mengusutnya,” kata Rolan.

Dikutip dari laman Siasatnusantara. Rolan juga mengatakan Yusri Erwin, diduga telah meminta sumbangan dana ke pihak ketiga (perusahaan beroperasi di daerah ini, red) yang sebagai untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).

Permintaan dilakukan Yusri Erwin, ungkap Rolan, dengan dalih banyak kegiatan, juga kebutuhan di desa yang saat ini tidak bisa diangggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) dan dari Dana Desa (DD). Diketahui, permintaan sumbangan ini, jelasnya, yang  disetor ke desa setiap bulanya itu melalui perangkat desa bernama Meylin Elsi.

“Kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi terjadi penyalahgunaan dana sumbangan dari pihak ketiga tersebut,” tegas Rolan.

Untuk itu, katanya Kejati Riau diminta untuk segera mengusut dugaan tindakan Pungli yang potensinya bisa mencapai ratusan juta rupiah itu.

Menurut Rolan, aktivitas Pungli ini, dengan modus operandi, Kades Pangkalan Baru telah meminta sumbangan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan PADes.

“Sumbangan pihak ketiga ini diduga tidak semuanya dimasukkan ke APBDes dan dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya.

Rolan mengatakan punya bukti berupa kwitansi berapa permintaan sumbangan itu. “Di kwitansi tertera jumlah dana yang ditetapkan Kades yakni Rp 5 juta untuk satu perusahaan. Di Desa Pangkalan Baru ada banyak perusahaan. Jadi jumlahnya cukup lumayan juga,” katanya.

PADes, jelas Rolan, diatur dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. PADes diatur dalam Pasal 73 (ayat 3) UU tersebut. Serta Permendagri No 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

PADes merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan desa sendiri seperti hasil usaha desa (BUMDes), hasil aset desa (tanah kas desa), swadaya dan partispasi masyarakat desa serta pendapatan asli desa lain yang sah.

“Seperti pungutan hasil desa, kerjasama dengan pihak ketiga atau hibah yang diterima oleh desa. Sumbangan dari dari pihak ketiga tidak bersifat mengikat,” ujar Rolan yang juga mantan Anggota DPRD Riau itu.

Pungutan PADes, Kata Rolan, harus dimasukkan dalam APBDes dan pengunaannya dilakukan secara transparan. PADes dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa. Serta meningkatkan kesejahteraan.

“PADes yang diperoleh desa dari berbagai sumber seperti hasil usaha desa, hasil aset Desa, swadaya, partisipasi dan lain-lain pendapatan yang sah,” kata Rolan.

Yang dimaksud dengan hasil usaha Desa, kata Rolan, pendapatan dari usaha-usaha yang dijalankan oleh desa seperti usaha pertanian, perikanan atau usaha lainnya.

“Sedangkan hasil dari kontribusi masyarakat Desa berupa pendapatan dari pemanfaatan aset Desa seperti tanah dan bangunan. Sedangkan swadaya dan partisipasi masyarakat merupakan pendapatan dari kontribusi masyarakat seperti gotong royong atau sumbangan sukarela,” tegasnya.

PADes lanjut Rolan, juga dapat berasal dari sumbangan pihak ketiga. Sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Sumbangan bisa berupa uang, barang atau jasa yang tidak mengikat bagi pihak penyumbang.

“Sumbangan itu harus diberikan secara sukarela dan tidak menimbulkan halnya kewajiban atau keterikatan bagi Desa,” ujar Rolan. Sebut dia, sumbangan yang berupa uang atau disamakan uang harus disetor ke kas Desa dan dmasukkan dalam APBDes. Barang-barang disumbangkan  jadi kekayaan desa dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari laman detikaktualnews.com.
Sementara Kades Pangkalan Baru Yusri Erwin saat dikonfirmasi melalui WA-nya membantah telah menyalahgunakan dana PADes dari pihak ketiga. “Dana PADes, Desa Pangkalan Baru telah dipakai sesuai ketentuan yang ada dan dilakukan secara transparan,” ujarnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.