Minta Ijazah Dikembalikan, Eks Karyawan Rainbow Toko Mainan Anak di Pekanbaru Disuruh Bayar Denda

0 74

DERAKPOST.COM – Rainbow, sebuah toko mainan anak-anak berlokasi di Mal Ciputra Seraya Pekanbaru ini menahan ijazah milik eks karyawan. Parahnya lagi ketika diminta Sumiati iijazahnya, tapi diminta membayar denda/pinalti oleh perusahaan itu, karena berhenti dari kesepakatan kontrak kerja.

Hal itu sebagaimana disampaikan Sumiati kepada wartawan. Kesempatan itu dia juga menceritakan, saat dirinya ini menghubung pihakĀ Human Resource DevelopmentĀ (HRD) di perusahaan tersebut, dari pihak HRD ituĀ  mengatakan kepada dirinya, bahwa ijazah bisa dikembalikan dengan syarat itu harus membayar denda/pinalti.

“Kata HRD nya, untuk pengambilan ijazah tidak ada biaya pak. Tetapi mereka minta bayar pinalti,” ujar Sumiati, saat bercerita kepada wartawan. Sumiati menceritakan lebih jauh awal dirinya melamar pekerjaan di toko Rainbow sekitar tahun 2017. Saat wawancara, pihak HRD ini menyampaikan ada penahanan ijazah jikalau dirinya ingin bekerja,” ungkap Sumiati.

Oleh pihak perusahaan, yang pada saat itu katanya, diberikan ini secarik kertas tanda terima sebagai bukti ijzah asli miliknya itu ditahan. Tanda terima itu, dibuat pada 27 November 2017, dan ijazah diterima oleh Novlyn yang menjabat sebagai HRD. Maka dimulailah bekerja dan mengikuti training/uji coba yang ditetapkan.

Di surat kontrak kesepakatan kerja, Sumiati membaca surat kesepakatan tersebut. Dia dijelaskan oleh HRD bahwa dirinya bekerja selama 1 tahun. Jikalau dirinya keluar atau mengundurkan diri sebelum halnya kontrak selesai maka akan ada dikenakan denda/pinalti.

“Tetapi, waktu saya menjalankan proses training sebagai asisten kepala toko, saya tidak sanggup dengan kerjaan saya yang begitu berat. Karena itu saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari toko tersebut dengan akan meminta ijazah ditahan. Tapi, tak kesampaian,” ujarnya.

Namun kata Sumiati, sadar ada ijazah yang akan diambil, maka berusaha mencari tahu nomor HRD yang menahan ijazahnya. Dia berusaha bagaimana ijazah dapat kembali dan dipulangkan agar bisa untuk mencari pekerjaan di tempat yang lain.

“Setelah beberapa waktu saya mengundurin diri saya coba urus bagaimana proses untuk menebus ijazah. Pihak toko bilang tunggu hitung stok dulu baru bisa ijazahnya di proses,” jelasnya menirukan perkataan dari pihak perusahaan.

Karena tidak ada kejelasan, dirinya beberapa hari belakangan berusaha kembali menghubungi pihak perusahaan melalui divisi HRD, Novlyn.

“Saya selalu menanyakan gimana proses ijazah saya. Dan mereka awalnya bilang dalam antrian, dalam proses. Nanti di infokan kembali. Kemarin saya konfirmasi lagi pihak HRD nya tunggu 2-3 minggu lagi karena ada penghitungan cek stok di gudang. Jadi ini semakin tidak jelas,” ulasnya.

HRD Rainbow, Novlyn, dikonfirmasi terkait perihal penahanan ijazah ini belum menjawab pertanyaan awak media yang diajukan terkait penahanan ijazah hingga berita ini diturunkan.

Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahananĀ ijazahĀ oleh pengusaha/Perusahaan di Indonesia.

Aturan penegasan itu, tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menurut Menaker, surat edaran ini penting ditegaskan menyusul banyaknya fenomena praktik ilegal penahanan ijazah yang terjadi dalam waktu yang lama di Indonesia.

Dalam aturan itu, pemberi kerja (perusahaan) dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan bekerja.

Adapun dokumen pribadi yang dimaksud adalah dokumen asli, yaitu sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu, pengusaha juga dilarang menghalang-halangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan menemukan pekerjaan lain yang lebih layak. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.