Ini Dia Poin-poin Larangan Menaker Soal Diskriminasi Lowongan Kerja

0 76

DERAKPOST.COM – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli ada menerbitkan surat edaran yang melarang praktik diskriminasi dalam hal rekrutmen kerja, seperti batasan usia dan good looking.

Diketahui saat ini, Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) No M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Dia mengatakan bahwa penerbitan SE itu sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu, 28 Mei 2025.

Dia menegaskan bahwa larangan praktik diskriminasi dalam proses seleksi tenaga kerja sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Menurut dia, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 juga memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan dalam proses rekrutmen kerja, di mana harus dilakukan secara adil dan objektif.

Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan menetapkan persyaratan yang diskriminatif, misalnya batasan usia, penampilan fisik yang menarik (good looking), tinggi badan, status pernikahan, suku, warna kulit, dan sebagainya.

“Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” ucap Yassierli, seperti dikutip dari laman Tempo.co.

Dia menjelaskan bahwa Kemnaker masih memperbolehkan batasan usia dalam tahap rekrutmen kerja apabila dapat dibenarkan secara hukum, seperti sifat pekerjaan yang secara nyata berhubungan dengan usia. Akan tetapi, lanjut dia, ketentuan itu tidak boleh mengurangi maupun menghilangkan kesempatan masyarakat umum untuk mendapatkan pekerjaan.

Menaker menyebutkan bahwa aturan yang sama juga berlaku untuk penyandang disabilitas. “Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian pekerjaan,” ujar Yassierli.

SE itu disampaikan kepada pemerintah daerah (pemda), mulai dari gubernur hingga bupati atau wali kota, serta pemangku kepentingan terkait. Menaker pun meminta pemda turut mendorong para pelaku usaha untuk menyusun kebijakan seleksi penerimaan tenaga kerja yang menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.

“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi,” kata Yassierli.

Sebelumnya, Menaker pernah mengungkapkan harapannya agar tidak ada diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja. Tujuannya, lanjut dia, supaya semua orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja.

“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ucap Yassierli usai acara Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli terkait SE yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses seleksi penerimaan tenaga kerja.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.