Berlaku Mulai 19 Mei Hingga 19 Agustus 2025, Pemprov Riau Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

0 96

DERAKPOST.COM – Baru-baru ini, beredar nota dinas berkop surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, tertanggal 16 Mei 2025. Yang berisikan poin, Pemprov Riau kembali berlakukan penghapusannya denda keterlambatan pembayaranya pajak kendaraan bermotor, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Sebagaimana disampaikan dalam surat itu, Kepala Bapenda Riau Evarefita, menyebut, bahwa kebijakan merupa wujud perhatian Pemerintah Daerah pada masyarakat agar tidak terlalu terbebani didalam memenuhi kewajibanya membayar pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam melunasi pajak tepat waktu.

“Bagi masyarakat ini telat membayar pajak kendaraannya, sekarang boleh membayar tanpa dibebani denda. Hal itu mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” terangnya Evarefita. Dikatakan dia, bahwasa program penghapusan denda bertujuan untuk dapat meningkatkan kepatuhan dari masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Sambungnya, dengan ditiadakannya sanksi denda keterlambatan, maka dapat diharap masyarakat lebih termotivasi untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap beban biaya tambahan. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, yakni dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Dengan hal memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan dapat meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” ungkap Evarefita.
Oleh karena itu, katanya, dari Bapenda Riau mengajak seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan momen ini.

“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat bisa dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya. Maka diharapkan bagi yang punya tunggakan pajak bermotor untuk memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya. Pasalnya hal penghapusan denda pajak kendaraan tidak diberlakukan setiap saat,” ujarnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.