Fantastis…. Polda Riau Gagalkan 18 Kg Sabu Dipasok oleh Napi Asal Malaysia yang Kabur dari Lapas Dumai
DERAKPOST.COM – Polda Riau ini berhasil mengungkap dan gagalkan dari peredaran narkotika jenis sabu, seberat 18 Kilogram (Kg) yang berasal jaringanya internasionall. Barang haram itu, dikabarkan dikendalikan oleh Nara Pidana (Napi) asal dari Malaysia yang kabur dari Lapas Dumai.
Penjelasan itu terungkap dalam paparanya keterangan jumpa pers, Jumat (16/5/2025) di Mapolda Riau. Dengan dihadiri langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo SIK MHan, Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan Kabid Humas Kombes Anom Karibianto. Dan perlihatkan sejumlah barang bukti dan serta tersangka diduga jaringan internasional.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ini, berhasil gagalkan peredarannya narkotika jenis sabu seberat 18 Kg itu, yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan dimulai Senin dini hari, 12 Mei 2025 ini, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk itu satu Napi aktif buron sejak 2017,” ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, didalam hal ini paparkan kronologis penangkapan. Ia mengatakan, dimulai Senin dini hari, 12 Mei 2025, saat tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa itu ada pengirimanya paket sabu.
Setelah diselidiki, katanya, bahwa jaringan internasional. Dengan memastikan target yang dimaksud, maka tim lalu membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih itu berjalan dari Siak menuju Pekanbaru. Pada momen yang tepat, tim ini langsung menghentikan mobil itu di Jalan Buatan, Siak.
Dimana katanya, saat itu dua penumpang berinisial I dan EIA. Saat penggeledahan di dalam kendaraan, tim menemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus sabu seberat total 18 kg yang dikemas dalam bungkusan teh Cina merek Guanyinwang.
Setelah menginterogasi tersangka I, selanjutnya tim bergerak cepat ke kos pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Pekanbaru. Di sana, pelaku I sempat menghubungi seseorang bernama HZ yang diketahui sebagai pengendali dari Malaysia yang merupakan mantan napi yang kabur dari Lapas Dumai pada 2017 silam untuk melaporkan bahwa barang sudah tiba di Pekanbaru.
“Atas perintah HZ, 10 kg sabu harus diserahkan kepada seseorang dari Jakarta yang akan menjemput di Pekanbaru,” ujar Kombes Putu.
Penyerahan sabu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Di sana, tim melihat dua pria berinisial D dan A datang untuk mengambil barang tersebut.
“Kedua orang yang datang dari Jakarta ini, ternyata dikendalikan oleh MN, seorang napi yang tengah menjalani vonis 11 tahun di salah satu lapas di Riau karena kasus serupa,” beber Dirresnarkoba.
Di lokasi kedua, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan saat serah terima terjadi. ”Dari kelima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa 18 bungkus sabu, sejumlah ponsel, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan,” bebernya lagi.
Kombes Putu mengungkapkan, beberapa tersangka yang diamankan merupakan pemain lama. Pelaku I misalnya, sudah dua kali menjadi kurir dengan bayaran Rp7 juta per kilogram. Sementara B dan A tercatat sudah tiga kali menjalankan aksi serupa dengan upah mencapai Rp130 juta.
”Tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan ini. Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Putu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polda Riau dalam mewujudkan program Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia.
“Kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polda Riau dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita dan perang terhadap narkoba. Kami pastikan upaya ini tidak berhenti sampai di sini. Masih ada jaringan lain yang sedang kami buru,” pungkas Kombes Anom. (Dairul)