Anggota DPRD Edi Basri: Diduga Riau Kehilangan Ratusan Miliar dari PSDH Dua Perusahaan Raksasa Pulp

0 65

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi Riau hanya menerima Dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp214 miliar pada tahun 2024. Jumlah ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan kebutuhan kayu dua perusahaan besar di sektor pulp and paper, yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang mencapai 21,5 juta ton per tahun.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri SH Msi di DPRD Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (15/5/2025). PT IKPP mempunyai kapasitas produksi 12 juta Meter kubik kayu setiap tahun sedangkan PT RAPP membutuhkan 9.5 juta ton kayu setiap tahun.

“Jika kebutuhan kayu akasia kedua perusahaan Pulp & paper itu setiap tahun sebesar 21.5 juta ton kayu maka nilai PSDH yang diterima Riau sangat kecil dan tidak masuk akal. Kalau kebutuhan kayu kedua perusahaan itu disuplai 50 persen saja dari Riau maka ada potensi kehilangan PSDH sekitar Rp500 M,’’ ujar Edi Basri. Penentuan besaran PSDH, kata Edi Basri yang juga politisi senior Gerindra, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No 64/MenLHK/Setjen/Kun.1/12/2017.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK tersebut untuk setiap ton kayu akasia yang dikelola akan dikenakan PSDH Rp8.400. Jika total kebutuhan kayu kedua perusahaan bubur kertas itu 21.5 juta M3 maka total PSDH bisa mencapai sekitar Rp1.8 Triliun. Jika jumlah kayu pabrik 50 persen saja berasal dari Riau maka potensi PSDH yang diterima Riau mencapai Rp900 M. “Karena PSDH untuk provinsi 80 persen dan untuk pusat 20 persen maka potensi PSDH untuk Riau Rp 720 M. “Ada selisih realisasi PSDH yang diterima Provinis Riau tahun 2024 yang hanya Rp214 Miliar dengan potensi yang diterima sebesar Rp506 Miliar.

“Perhitungan besaran PSDH sudah diatur dalam Peraturan Menteri LHK no 64 . Kalau dihitung besaran PSDH yang diterima Riau dari kebutuhan kayu akasia kedua pabrik bubur kertas itu per tahun yang mencapai 21.5 juta ton maka ada potensi kehilangan PSDH sekitar Rp506 Miliar,’’ tambah Edi Basri.

Luas hutan Riau untuk HP HTI sekitar 1.58 juta Ha. Jika dibandingkan dengan jumlah PSDH yang diterima Riau yang hanya Rp214 M maka untuk satu Ha lahan akasia Pemprov Riau hanya menerima Rp135 setiap tahunnya. “Sungguh angka yang tidak rasional untuk setiap satu Ha lahan yang ditanami akasia,” ujar Edi Basri.

Luas hutan produksi Riau, lanjut Edi Basri, sekitar 4,5 juta Ha. 2.33 juta Ha merupakan kawasan hutan produksi tetap dan sisanya hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan produksi konversi (HPK). Sekitar 1.58 juta Ha telah ditanami akasia dengan nama Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). “Sekitar 35 persen luas hutan produksi di Riau telah berubah menjadi lahan konsesi HTI dengan tanaman akasia,” katanya.

Saat ini, jelas Edi Basri, ada 52 perusahaan pemegang HTI dengan PT RAPP sebagai pemegang konsesi terbesar yaitu seluas 338.536 Ha, disusul PT Arara Abadi (AA) seluas 296.262 Ha serta PT Sumatera Riang Lestari (SRL) seluas 148.075 Ha. “Sisanya 49 perusahaan lain yang berafiliasi dan bermitra sebagai pemasok ke PT IKPP dan PT RAPP,” katanya.

Pembukaan lahan HTI yang mencapai 1,58 juta Ha, kata Edi Basri telah menimbulkan banyak masalah. Seperti kerusakan lingkungan, konflik antara manusia dengan gajah, rusaknya ekosistem gambut dan konflik antara masyarakat sekitar hutan dengan perusahaan pemilik lahan. “Hasil PSDH yang diterima Riau sangat kecil dibandingkan dengan luasan hutan yang dijadikan konsesi HTI serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya,” ujar Edi Basri.

Edi Basri juga akan meminta DPRD Riau untuk mencari dimana letak penyebab raibnya potensi PSDH Riau dalam jumlah ratusan miliar. Untuk itu, DPRD Riau akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait terkait masalah ini. “Di tengah kondisi Pemprov Riau kesulitan keuangan dalam membangun akibat defisit dan tunda bayar, PSDH merupakan sumber pendapatan potensial yang bisa digunakan untuk membangun Riau,” pungkas Edi Basri.

Terkait hal ini, dikonfrmasi secara terpisah pada kedua perusahaan tersebut melalui humas. Yakni humas dari PT IKPP dan PT RAPP. Humas PT IKPP Herwansyah yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada memberi jawaban. Demikian juga dengan Humas PT RAPP Hindran Aldrik (Erik) yang dikonfirmasi via WhatsApp juga tidak ada memberikan jawaban. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.