Pencairan Dana BOS, Diduga Kadisdik Kabupaten Meranti Menerima Setoran Dari Setiap Kepsek SD dan SMP

0 110

DERAKPOST.COM – Dinas Pendidikan pada Kabupaten Meranti, kini menjadi sorotanya publik. Pasalnya, kuat dugaan Kepala Dinas Kabupaten Meranti Suardi telah melakukan pungutan Dana BOS kepada setiap Kepala Sekolah Dasar (SD) maupun untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pungutan yang tidak jelas arahnya itu, berkisar antara Rp4 hingga 5 juta rupiah.

Dikutip dari Mentengnews.com. Diketahui ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) setoran dana BOS yang menguak ketika salah satu dari Kepala Sekolah ini enggan disebutkan namanya itu menceritakan apa dialaminya kepada media.

Pengakuan oknum kepala sekolah disalah satu SMP Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti ini sangat mengejutkan awak media ini, karena dirinya menceritakan bahwa yang pihaknya melalui bendahara sekolah menyetor uang kepada sekretaris Kepala Dinas Pendidikan setiap pencairan dana BOS.

“Uang setoran yang ditetapkan oleh Kadisdik mulai dari 4 sampai 5 juta per sekolah dan mereka meminta jatah setiap kali pencairan dana BOS,” imbuhnya.

Tim investigasi awak media menyayangkan bilamana praktek dugaan pungli Dana BOS betul betul terjadi. Sebab kabar ini telah menyebar luas ditengah tengah masyarakat dan bukan rahasia umum lagi, padahal Presiden RI Prabowo Subianto sedang fokus dan serius dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Tim investigasi awak media, menyayangkan praktek seperti dugaan pungli Dana BOS di sekolah masih terjadi, praktek seperti ini tak lain menguntungkan pribadi oknum pemangku jabatan di suatu institusi atau organisasi perangkat Daerah semata,”

Narasumber juga berharap agar Aparat Penegak Hukum membongkar praktek haram ini, agar kedepannya tidak ada lagi hal serupa terjadi, dan dengan adanya pemberitaan ini diharapkan Pak Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Asmar, segera mengevaluasi kinerja bawahan nya, jika hal ini terus berlanjut maka akan menjadi citra yang buruk dalam komitmen Pak Bupati dalam melawan Korupsi di pemerintah kabupaten Meranti.

perlu kita ketahui bersama bahwa Sangsi penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat berupa Pidana penjara, “Pengelola sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOS dapat dipidana penjara jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi”

Selain itu, Sangsi hukum menerima pungli (pungutan liar) pemerintah dapat berupa Pidana penjara : Pegawai pemerintah yang menerima pungli dapat dipidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Pemecatan dari jabatan : Pegawai pemerintah yang menerima pungli dapat dipecat dari jabatannya.

Saat dikonfirmasi Kadisdik Kabupaten Kepulauan Meranti yang berinisial S, via telepon seluler (WhatsApp) yang bernomor +62 811-7674-xxx, dirinya membantah apa yang dituduhkan terhadap dirinya,

“Saya tidak pernah menerima aliran dana dari setiap Kepsek SD maupun SMP yang ada di sini, banyangkan jika itu saya terima, berapa banyak jumlah uang yang saya dapat, disini ada ratusan kepsek jika dikalikan Rp4 juta sudah berapa jumlahnya, intinya saya membantah apa yang dikatakan oleh narasumber, tutup Kadisdik Kabupaten Kepulauan Meranti. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.