Gelar Perpisahan di Hotel Premier, Erisman Tegaskan izin Operasional SMK Perbankan Dievaluasi dan Bekukan Bantuan

0 159

DERAKPOST.COM – Diketahui, baru-baru ini SMK Perbankan di Kota Pekanbaru dengan tetap menggelar acara perpisahan di Hotel Primer. Bahkan dalam hal ini setiap siswa/i kelas XII, dikenakannya biaya yaitu sebesar Rp1.700.000. Sementara itu, sudah ada SE atau larangan gelar acara mewah dan serta membebani orang tua.

Terkait hal kegiatan perpisahan ditaja SMK Perbankan, dikonfirnasi kepada Plt Kepala Disdik Riau Erisman. Ia mengatakan, kalau benar demikian, maka nanti akan memberi sanksi kepada SMK Perbankan, disebab ini
mereka ngeyel, dan telah diingatkan, tetapi tetap juga melaksanakan.

“Kita akan ambil sikap tegas, yang karena mereka itu tidak menghargai surat edaran gubernur dan tidak mempertimbangkanya rasa keadilan bagi seluruh siswa yang ada di Riau. Kita, akan melakukan evaluasi izin operasional. Kemungkinan, membekukan BOS P dan BOSDA,” ujarnya.

Erisman menegaskan, jika Gubernur Riau telah mengeluarkan SE melarang sekolah di Riau melakukan hal perpisahan di hotel yang membebani siswa dan orang tua wali murid. Tentunya sangat menyesalkan akan tindakan SMK Perbankan yang jelas-jelas tidak menghargai SE tersebut.

“Tindakan nekad SMK Perbankan Riau itu juga dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua siswa pada Provinsi Riau. Siswa/i sekolah lain juga pasti ingin, tapi yang dikarena ada SE Gubernur, tidak melakukan perpisahan di hotel. Selain itu, SMK itu tak hargai SE,” ujarnya.

Erisman menyebutkan, pengawas sekolah Disdik Riau telah mengingatkan pihak SMK Perbankan itu, terkait larangan menggelar agenda perpisahan siswa kelas XII di hotel maupun gedung mewah. Karena itu, sebut Erisman, dapat membebani orang tua wali murid ini yang kurang mampu.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.