Oknum Perwira di Polda Riau Inisial DTH Ditangkap Karena Jual Fourtuner Yang Dirental

0 168

DERAKPOST.COM – Sikap tidak terpuji, ada dilakukan seorang oknum perwira di Polda Riau berinisial, DTH (37). Sudah ditangkap  polisi. Hal itu didalam kasus penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner di Pekanbaru.

Diketahui pelaku itu berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) ini diamankan di kawasan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya, pada Ahad (27/1/2025) malam. Hal itu diungkap
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra dikonfirmasi wartawan.

“Pelaku, kami amankan setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan kendaraan. Mobil korban yang disewakan selama satu bulan, ternyata tidak kunjung  dikembalikan dan malah itu dijual kepada orang lain,” sebut Kompol Bery, Kamis.

Ia pun menuturkan, kasus ini bermula saat korban bernama Said Mukhsin Syam (40), merentalkan mobil Toyota Fortuner warna coklat tua metalik dengan nomor polisi BM 1578 LQ kepada tersangka itu, tanggal 29 Februari 2024.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Saat dicek melalui GPS, mobil itu terdeteksi di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, dalam kondisi tidak bergerak.

Korban kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan mengetahui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh tersangka kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M. Syahrial segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berhasil melacak keberadaan tersangka.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, maka ia telah mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Bery.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka tidak terindikasi menggunakan narkotika. Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner serta dokumen terkait.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambah Kompol Bery. (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.