Karo Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi Sebut ASN Ingin Pindah ke Pemprov Harus Diseleksi, Ini Aturannya…..

0 188

 

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, tersiar kabar banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mau pindah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal tersebut boleh-boleh saja. tetapi harus terlebih dahulu itu mengikuti proses seleksi.

Karena diketahui, untuk sekarang ini pihak Pemprov Riau telah ada menetapkan, dan mengundangkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025. Yaitu tentang Pemenuhan Kebutuhan ASN yang
berdasar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tersebut.

“Ya. Saat ini pihak Pemprov Riau telah ada menetapkan Pergub Riau Nomor 3 Tahun 2025. Semua aturan dan kebijakan sudah ada diterapkan dalam Pergub. Yaitu terkait halnya perpindahan pegawai di lingkungan Pemprov,” ungkapnya Yan.

Lebih lanjut Yan menjelaskan, penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN dilaksana dengan memperhatikan program prioritas pembangunan daerah Provinsi Riau. Yang juga penyusunan kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci setiap 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan rencana strategis daerah.

“Jadi pemenuhan kebutuhan ASN di Pemprov Riau dilakukan selain melalui pengadaan melalui CPNS dan PPPK, juga melalui pengadaan melalui mutasi atau pengangkatan, perpindahan, penyesuaian, dan promosi jabatan fungsional,” terangnya.

Terkait pengadaan melalui mutasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas mutasi PNS dari instansi pusat, mutasi PNS dari instansi provinsi lain, mutasi PNS dari instansi kabupaten/kota provinsi lain, mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu Provinsi dan mutasi dari perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

“Ke depan kita ingin mutasi atau perpindahan PNS ke Pemprov Riau dilakukan secara selektif berdasarkan atas kebutuhan formasi Pemprov Riau yang ditetapkan Gubernur Riau, dan dilaksanakan dengan proses seleksi paling banyak dua periode dalam 1 tahun,” paparnya.

Dikutip dari cakaplah.com. Yan menyebut, Gubernur Riau selaku PPK nanti mengumumkan lowongan pengadaan melalui mutasi yang diumumkan secara terbuka berdasarkan formasi yang tersedia.

“Dan setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS di Ingkungan Pemprov Riau dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2025 itu,” sebutnya.

Adapun seleksi pengadaan melalui mutasi dilakukan melalui tiga tahapan yakni Seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar, seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan PNS dan terakhir seleksi wawancara.

“Kemudian nanti PNS yang dinyatakan lulus seleksi diberikan rekomendasi untuk pindah ke Pemprov Riau, dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi dapat mengajukan permohonan baru di periode selanjutnya sepanjang formasi jabatan tersedia,” tutupnya. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.