Balai Besar POM Pekanbaru Tingkatkan Pengawasan Pangan

0 223

DERAKPOST.COM – Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Balai Besar POM di Pekanbaru memperkuat pengawasan pangan olahan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya. Hal itu disampaikanya Kepala Balai Besar POM Pekanbaru Alex Sander.

Dalam keterangan di konferensi pers yang digelar bertempat aula kantor Balai Besar POM Pekanbaru, Jumat (20/12/2024), dia paparkan hasil pengawasan intensif yang berlangsung ini sepanjang Desember 2024.
“Kami, sudah melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pangan olahan yang beredar di pasar, khususnya berpotensi tak memenuhi standar keamanan. Seperti ada produk itu Tanpa Izin Edar, kedaluarsa, atau rusak,” katanya dalam keterangan tertulis.

Pengawasan ini katanya, ada menargetkan produk pangan Tanpa Izin Edar, kadaluarsa, dan rusak, termasuk kemasan penyok atau kaleng berkarat berbagai sarana distribusi. Seperti itu toko, swalayan, distributor, dan grosir. Kegiatan, dilakukan bersama pihak Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, serta melibatkan masyarakat melalui Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru.

“Kami bekerja bersama lintas sektor untuk memastikan keamanan pada pangan bagi masyarakat. Ini, adalah langkah preventif untuk bisa mencegah terjadinya peredaran pangan yang dapat bahayakan kesehatan,” jelasnya. Tambah dia, yaitu selama periode Desember hingga 17 Desember 2024, Balai Besar POM di Pekanbaru telah memeriksa 45 sarana peredaran pangan olahan dalam wilayah kerjanya

Hasilnya, 31 sarana memenuhi ketentuan (MK), sementara 14 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dalam pengawasan ini, ditemukan 62 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, atau kedaluarsa, yang terdiri dari 604 boks, kilogram, kantong, kemasan, dan lain-lain dengan nilai ekonomi mencapai Rp17.151.550,-.

“Beberapa produk yang ditemukan tanpa izin edar atau sudah rusak langsung dimusnahkan di tempat oleh pemiliknya, sementara yang lainnya diretur ke produsen atau distributor untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” tambah Alex Sander.

Sebagai bagian dari langkah penindakan, pemilik sarana yang ditemukan melanggar diberikan teguran, baik berupa peringatan biasa maupun peringatan keras.

“Kami terus memperingatkan para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam mengedarkan produk pangan. Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen,” tegasnya.

Selain intensifikasi pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru, sepanjang tahun 2024 hingga 17 Desember, Balai Besar POM di Pekanbaru juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 263 sarana distribusi pangan olahan di wilayah kerjanya, yang meliputi Kota Pekanbaru dan beberapa kabupaten sekitar, seperti Kampar, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti.

Dari jumlah tersebut, 203 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 60 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan. Pada pemeriksaan ini, ditemukan 203 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, atau kedaluarsa, yang melibatkan 4.101 unit produk dengan nilai ekonomi sebesar Rp 207.120.400.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa sebelum membeli produk pangan olahan. Pastikan juga untuk memeriksa label produk dengan cermat. Baca informasi yang tertera pada label dan pastikan pangan olahan tersebut telah terdaftar dengan nomor pendaftaran yang sesuai dari pihak yang berwenang, seperti MD, ML, atau P-IRT,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.